14 Juli 2010

MAJELIS PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH MUHAMMADIYAH
SMK MUHAMMADIYAH SINGKUT
(STATUS TERDAFTAR)
Alamat : Jalan Lintas Sumatera Lrg. KH. A. Dahlan No. 17 Desa Bukit Tigo Singkut telp.
SK.DEPDIKNAS KABUPATEN NO.437.TAHUN 2008 NSS : 30.1.10.10.07.05.001

BOBOT PELANGGARAN
TATA TERTIB SEKOLAH
SMK MUHAMMADIYAH SINGKUT

No JENIS PELANGGARAN POIN
1 KETERLAMBATAN
A Terlambat masuk ke sekolah lebih dari 10 menit 5
B Terlambat satu kali 5
C Terlambat masuk karena izin keluar 3
D Terlambat masuk karena diberi izin tugas oleh guru 3
E Izin keluar ketika proses belajar mengajar berlangsung dan tidak kembali lagi 10
2 KEHADIRAN
A Siswa tidak masuk karena izin tanpa keterangan (surat) 5
B Sakit tanpa keterangan 3
C Tanpa keterangan (alpa) 7
D Siswa tidak masuk dengan membuat keterangan palsu (surat dari orang tua/ wali) 20
E Tidak ikut upacara 5
3 PAKAIAN
A Memakai seragam tidak rapi 15
B Tidak memakai seragam sekolah sesuai dengan ketentuan 10
C Merubah bentuk lokasi sekolah (Papan nama, logo IPM & PRAMUKA) 15
4 KEPRIBADIAN
A Siswa putri berhias atau memakai perhiasan yang berlebihan 15
B Siswa putra memakai gelang, anting, cincin dan kalung 20
C Rambut panjang dan menutup telinga/kerah (bagi siswa putra) 15
D Mencemarkan nama baik sekolah, guru karyawan, teman dan lingkungan sekolah 50
E Tidak dibenarkan membawa alat komunikasi berupa handphone, mp3 dan walkman 25
5 PELANGGARAN TERHADAP KEPALA SEKOLAH, GURU DAN KARYAWAN
A Disertai ancaman 75
B Tidak disertai ancaman 65
6 PELANGGARAN ETIKA DI DALAM EVALUASI
A Mencontek waktu ulangan harian 10
B Mencontek waktu ulangan semester 20
7 KETERTIBAN
A Mengotori (mencoret-coret) benda milik sekolah, guru, karyawan, teman atau lingkungan sekolah 15
B Merusak atau menghilangkan/mengambil barang sekolah, guru dan teman 20
C Pertentangan dengan teman di dalam atau di luar kelas 10
D Membuat keributan/kegaduhan dalam kelas ketika proses belajar mengajar 15
E Membawa benda yang tidak ada kaitannya dengan proses belajar mengajar kecuali dengan izin sekolah 20
F Tidak melaksanakan tugas PR yang diberikan oleh guru 10
G Makan makanan ringan/minum di dalam kelas pada saat mengikuti pelajaran 10
H Merubah nilai report, memalsukan tanda tangan orang tua/wali, wali kelas dan kepala sekolah 50
I Pinjam meminjam alat tulis menulis, buku antar kelas pada saat jam pelajaran berlangsung 10
J Keluar kelas pada saat ganti jam pelajaran tanpa seizin guru 5
K Membuang sampah tidak pada tempatnya 15
8 ROKOK DAN PORNOGRAFI
A Membawa rokok 50
B Menghisap rokok di sekolah 75
C Membawa buku, majalah, dan kaset terlarang 50
D Memperjualbelikan buku dan kaset terlarang 75
9 SENJATA
A Membawa senjata tajam tanpa izin dari pihak berwenang 50
B Memperjualbelikan senjata tajam 50
C Menggunakan senjata tajam untuk mengancam 75
D Menggunakan senjata tajam untuk melukai 100
10 NARKOBA
A Membawa obat dan minuman terlarang 110
B Mengkonsumsi minuman dan obat terlarang di dalam atau diluar sekolah 120
C Memperjualbelikan minuman/obat terlarang di dalam atau di luar sekolah 120
11 PERKELAHIAN
A Disebabkan oleh sekolah lain 75
B Antar siswa 70

Keterangan :
1. Apabila ada pelanggaran yang sanksinya belum tercantum dalam sanksi tata tertib diatas, maka sanksi akan ditentukan kemudian hari
2. Jumlah maksimal angka kredit apabila mencapai nilai lebih dari 120 poin maka yang bersangkutan TIDAK DAPAT DINAIKKAN/DILULUSKAN.
3. Apabila seorang siswa mencapai poin 150 maka yang bersangkutan DIBERHENTIKAN.
4. Setiap pelanggaran yang terjadi akan mengalami proses peneguran, peringatan dan sanksi yang telah ditentukan diatas.


Singkut, 25 Agustus 2009

Mengetahui
Kepala Sekolah Waka Kesiswaan




Alip Purnomo, SE. Mapriansyah, S.S

0 komentar:

Posting Komentar

silahkan bari komentar