MODUL
MENATA PRODUK
KELOMPOK I
Disusun Oleh
1.Restiawan,S.AB
2.Nidya Astuti, SE
3.Erma Devi, SE
4.Seprima Yuli
H, SE
5.Deviyanti, SE
6.Ria Angelina
Sari, SE
PELATIHAN
PENINGKATAN
KOMPETENSI GURU SMK
KOMPETENSI
KEAHLIAN PEMASARAN
2012
BAB I
MENGINTERPRESTASIKAN PERENCANAAN VISUAL
PENATAAN PRODUK
A.
Pengertian Menata Produk
Penataan produk atau yang
sering kita kenal dengan istilah display
adalah suatu cara penataan produk terutama produk
barang yang diterapkan oleh perusahaan tertentu dengan tujuan untuk menarik
minat konsumen. Untuk memperjelas arti dari display tersebut, William
J.Shultz, “Display consist of simulating customers attention and interest in
a product or a store, and desire to buy the product or patronize the store,
through direct visual appeal”. Display adalah suatu cara mendorong
perhatian dan minat konsumen pada toko atau barang dan mendorong keinginan
membeli melalui daya tarik penglihatan langsung ( direct visual appeal ).
Pelaksanaan display yang
baik merupakan salah satu cara untuk
memperoleh keberhasilan self service dalam menjual barang–barang.
Hal ini dapat dilihat di supermarket. Adapun tujuan display digolongkan
sebagai berikut :
1. Attention dan Interest
Customer
Attention dan interest customer , yaitu
untuk menarik perhatian
pembeli dilakukan dengan cara menggunakan
warna-warna, lampu-
lampu,
dan sebagainya.
2. Desire
dan Action Customer
Desire dan action customer , yaitu untuk
menimbulkan keinginan
memiliki barang-barang yang dipamerkan di
toko tersebut, setelah
memasuki
toko, kemudian melakukan pembelian.
Selanjutnya, display
dibagi kedalam beberapa bagian yaitu:
1. Window
Display
Window
Display, yaitu Memajangkan barang-barang, gambar-gambar
kartu
harga, simbol-simbol, dan sebagainya dibagian depan toko yang
disebut
etalase.
2. Interior
Display
Interior
Display yaitu, Memajangkan barang-barang, gambar-gambar,
kartu-kartu
harga, dan poster-poster di dalam toko. Interior display
dibagi
dalam beberapa bagian yaitu sebagai berikut:
a.
Open display
Open display, yaitu barang-barang dipajangkan pada
suatun tempat terbuka sehingga dapat dihampiri dan dipegang, dilihat dan
diteliti oleh calon pembeli tanpa bantuan petugas pelayanan, misalnya self
display, island display (barang-barang diletakkan diatas lantai dan ditata
dengan baik sehingga menyerupai pulau-pulau).
b.
Closed display
Closed display, yaitu barang-barang dipajangkan
dalam suasana tertutup. Barang-barang tersebut tidak dihampiri tidak dipegang
atau diteliti oleh calon pembeli, kecuali atas bantuan petugas pelayanan. Hal
ini bertujuan untuk melindungi barang dari kerusakan, pencurian.
c.
Architechtural Display
Architectural display, yaitu memperlihatkan
barang-barang dalam penggunaannya, misalnya di ruang tamu, di kamar tidur, di
dapur dengan perlengkapannya. Cara ini dapat memperbesar daya tarik karena
barang-barang dipertunjukkan secara realistis.
3.
Exterior Display
Exterior
Display yaitu, Memajangkan barang-barang di luar toko,
misalnya
pada waktu mengadakan obral dan pasar malam. Display ini
mempunyai
beberapa fungsi, antara lain:
a.
Memperkenalkan suatu produk secara
cepat dan ekonomis.
b.
Membantu para produsen yang menyalurkan
barang-barangnya
dengan
cepat dan ekononomis.
c. Membantu mengkoordinasikan Advertising dan
Merchandising.
d.
Menyebabkan adanya kontinuitas skema dan
tema warna dari
pembungkus.
e. Membangun
hubungan yang baik dengan masyarakat, misalnya
pada
hari raya, ulang tahun.
Selain ketiga macam display yang telah diuraikan
di atas, perlu juga diperhatikan beberapa hal dalam display, yaitu sebagai
berikut:
1.
Store Design dan Decoration
Store
design dan decoration, yaitu tanda-tanda yang berupa
diantaranya
simbol-simbol, lambing-lambang, poster-poster, gambar-
gambar,
bendera-bendera, dan semboyan. Tanda-tanda ini diletakkan
di
atas meja atau digantung di dalam toko. Store design tersebut
digunakan
untuk membimbibing calon pembeli kearah barang
dagangan
dan member keterangan kepada mereka tentang penggunaan
barang-barang
tersebut. “decoration” pada umumnya digunakan dalam
rangka
peristiwa khusus, seperti penjualan pada saat-saat hari raya,
natal,
dan tahun baru.
2.
Dealer Display
Dealer
display, yaitu penataan yang dilaksanakan dengan cara
wholesaler
yang terdiri atas simbol-simbol dan petunjuk-petunjuk
tentang
penggunaan produk. Dengan memperlihatkan kegunaan
produk
dalam gambar dan petunjuk, maka display ini juga memberi
peringatan
kepada para petugas penjualan agar mereka tidak
memberikan
keterangan yang tidak sesuai dengan petunjuk yang ada
dalam
gambar tersebut.
B. Pasal 7 Undang
- Undang No. 8 Tahun
1999 tentang
Perlindungan
Konsumen
1. Pertimbangan Presiden Republik Indonesia
Undang – Undang Republik
Indonesi Nomor 8 Tahun 1999, tentang Perlindungan Konsumen dengan rahmat Tuhan
Yang MAha Esa, Presiden Republik Indonesia menimbang;
a. bahwa pembanguanan nasional bertujuan untuk mewujudkan suatu
masyarakat adil dan
makmur yang merata materiil dan spiritual
dalam era demokrasi
ekonomi berdasrkan Pancasila dan Undang-
Undang dasar 1945.
b. bahwa pembangunan perekonomian nasional pada era globalisasi h
harus dapat mendudkung
tumbuhnya dunia usaha sehingga mampu
menghasilkan beraneka barang dan atau jasa.
c. bahwa semakin terbukanya pasar nasional sebagi akibat dari proses
globalisasi ekonomi
harus tetap menjamin peningkatan
kesejahteraan masyarakat
serta kepastian atas mutu, jumlah, dan
keamanan barang dan atau
jasa yang diperolehnya.
d. bahwa untuk meningkatkan harkat dan martabat konsumen perlu
meningkatkan kesadaran,
pengetahuan, kepedulian kemampuan
dan kemandirian konsumen
untuk melindungi dirinya serta
menumbuh kembangkan
sikap pelaku usaha yang bertanggung
jawab.
e. bahwa ketentuan hukum yang melindungi kepentingan konsumen
di Indonesia belum
memadai.
f. bahwa kesadaran pertimbangan tersebut diatas diperlukan
perangkat peraturan
perundang-unadang untuk mewujudkan
keseimbangan
perlindungan kepentingan konsumen dan pelaku
usaha sehingga tercipta
perekonomian yang sehat.
g. bahwa untuk itu perlu dibentuk undang-undang tentang
perlindungan konsumen.
2. Landasan Hukum Perlindungan Konsumen
Adapun kewajiban Pelaku Usaha
yang tertuang dalam pasal 7 tersebut antara laian sebagai berikut;
a. Beritikad baik dalam melakukan kegiatan usaha
b. Memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai
jaminan barang/jasa
serta memberi penjelasan, perbaikan dan
pemeliharaan.
c. memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur
serta tidak
diskriminatif.
d. Menjamin mutu barang/jasa yang diproduksi dan atau
diperdagangkan
berdasarkan ketentuan standar mutu/jasa yang
berlaku.
e. Memberikan kepada konsumen untuk menguji, dan
mencoba
barang jasa tertentu
serta memberi jaminan dan garansi barang
yang dibuat atau yang
diperdagangkan.
Pelaku usaha, disamping
mempunyai kewajiban juga mempunyai hak. Hak pelaku usaha anatara lain sebagai
berikut;
a. Hak untuk menerima pembayaran yang sesuai dangan kesepakatan
mengenai kondisi dan
nilai tukar barang/jasa yang diperdagangkan
b. Hak untuk mendapat perlindungan hukum dari tindakan konsumen
yang beritikad tidak
baik
c. Hak untuk melakukan pembelaan diri sepatutnya dalam
penyelesaian hukum
sengketa konsumen.
d. Hak untuk rehabilitasi nama baik apabila terbukti secara hukum
kerugian konsumen tidak
diakibatkan oleh barang/jasa yang
diperdagangkan.
e. Hak –hak yang diatur dlam ketentuan peraturan perundang-undang
lainnya
C. Kode Etik Asosiasi Penjualan Langsung
Indonesia
( APLI )
1. Ruang Lingkup Kode Etik
Kode etik se- dunia
diterbitkan oleh Federasi Sedunia Asosiasi Penjualan Langsung ( WFDSA). Kode
etik ini juga berlaku untuk para anggota asosiasi nasional penjualan langsung
yang tergantung pada WFDSA. Kode etik ini menyangkut hubungan anatar
perusahan-perusahan penjualan langsung dan para penjual langsung disuatu pihak
dan para konsumen dilain pihak, antara perusahaan penjualan langsung dengan
anggota dan calon anggota independent/mandiri, serta diantara
perusahan-perusahan penjual langsung sendiri.Kode etik ini bertujuan memberikan
kepuasan dan perlindungan kepada semua pihak yang berkepentingan, memajukan
kompetisi yang sehat dalam rangka sisitem dunia usaha bebas, dan peningkatan
citra umum dari kegiatan penjualan langsung.
2. Istilah –Istilah mengenai
Kode Etik
Untuk keperluan kode
etik ini, istilah-istilah yang digunakan mempunyai arti sebagai berikut;
a. Penjualan Langsung
b. APLI ( Asosiasi Penjualan Langsung Indonesia)
c. Perusahaan Penjualan Langsung
d. Penjual Langsung
e. Produk
f. Konsumen
g. Penjualan
h. Penjualan arisan
i. Formulir pesanan
j. Perekrutan
k. Administrator kode etik
3. Asosiasi
APLI berjanji untuk
menganut suatu kode etik yang mencakup subtansi-subtansi dari ketentuan didalam
kode etik WFDSA,UUPK, dan instansi pemerintah yang terkait, sebagai suatu
syarat untuk menerima dan dipertahankan sebagai anggota WFDSA.
4. Perusahaan
Setiap perusahaan anggot
APLI berjanji akan menaati kode etik sebagai syarat diterima menjadi dan
dipertimbangkan sebagai anggota APLI.
5. Penjual Langsung
Penjual langsung tidak
terkait secara langsung oleh kode etik ini, tetapi perusahaan harus mewajibkan
para penjual langsung untuk berpegang teguh pada ketentuannya ataupun pada
peraturan-peraturan perilaku yang memenuhi standar perusahaan sebagai syarat
keanggotaan pada perusahaan tersebut.
6. Pengaturan Diri Sendiri
Kode etik ini adalah
alat untuk mengatur diri sendiri dalam industri penjualan langsung.Kode etik
ini bukan undang-undang dan kewajiban –kewajiban yang dibebankan untuk menuntut
suatu perilaku etis yang melampaui tuntutan persyaratan hukum yang berlaku.
7. Hukum
Perusahaan-perusahaan
dan para penjual langsung dianggap telaah menaati persyaratan-persyaratan
hukum. Oleh karena itu, kode etik ini tidak menyebutkan semua kewajiban hukum
yang ada.
8. Standar
Kode etik ini memuat
standar perilaku etis bagi perusahaan penjualan langsung dan para penjual
langsung.APLI bisa mengubah standar ini
asalkan subtansi kode etik tetap terpelihara atau tetap seperti yang telah
dipersyaratkan oleh hukum nasional.
D.
Segmentasi Pasar, Targeting, dan Positioning
1. Segmentasi Pasar
Segmentasi pasar adalah
pengelompokkan pasar menjadi kelompok-kelompok,dimana tiap kelompok dapat
dipilih sebagai pasar yang dituju untuk pemasaran suatu produk. Sedangkan pasar
memiliki pengertian yang berbeda, menurut lingkupnya, yaitu sebagai berikut.
a. Menurut penegrtian yuridis, pasar adalah tempat atau bursa dimana
saham-saham
diperjualbelikan.
b. Menurut pedagang, pasar adalah suatu lokasi atau tempat dimana
produk-produk tersebut
diterima, dipilih, disimpan, da dijual.
c. Menurut manajer, pasar adalah tempat atau letak geografis(kota,
desa) di mana manajer
harus memutuskan menegenai distributor,
produk yang dijual,
periklanan, salesman, dan sebagainya.
d. Menurut ahli ekonomi, pasar adalah semua orang atau kelompok
yang memiliki perhatian,
baik riil maupun potensial terhadap suatu
produk atau golongan
produk.
e. Menurut seorang pemasar, pasar merupakan semua orang,
kelompok usaha lembaga
perdagangan yang membeli atau
cenderung untuk membeli
suatu produk atau jasa.
Berdasarkan motif beli
dari para konsumen untuk membeli suatu produk, pasar dapat dibagi atau
dikelompokkan sebagai berikut;
a. Pasar konsumen, yaitu sekelompok pembeli barang-barang dan
jasa-jasa untuk
dikonsumsi dan bukan untuk dijual atau untuk
diproses lebih lanjut.
b. Pasar produsen, yaitu pasar yang terdiri atas individu-individu
atau
organisasi yang
memerlukan barang-barng dan jasa-jasa untuk
diproses atau diproduksi
lebih lanjut dan kemudian dijual dan
disewakan.
c. Pasar dagang,yaitu pasar yang terdiri atas individu-individu atau
organisasi-organisasi
yang biasanya disebut perantara penjualan
atau distributor yang
memerlukan barang-barang untuk dijual
dengan tujuan memperoleh laba.
d. Pasar pemerintah, yaitu pasar dimana terdapat lembaga-lembaga
pemerintahan seperti
departemen, direktorat, kantor, dan instansi
lainnya
e. Pasar internasional, yaitu pasar yang meliputi beberapa atau semua
Negara didunia.Tujuan
pembelian dalam pasar ini adalah
memenuhi kebutuhan
pribadi atau rumah tangga, mendapatkan
laba dengan menjual lagi
barang tersebut
Tujuan adanya segmentasi
pasar adalah sebagai berikut;
a. Menyalurkan uang dan usaha kepasar potensial yang paling
menguntungkan.
b. Merencanakan produk yang dapat memenuhi permintaan pasar.
c. Menentukan cara-cara promosi yang paling tepat bagi perusahaan
d. Memeilih media advertensi yang lebih baik dan menemukan
bagaimana mengalokasikan
sevara baik.
e. Mengatur waktu yang sebaik-baiknya dalam usaha promosi
f. Para penjual atau perusahaan
akan berbeda dalam posisi yang lebih
baik untuk menempatkan
serta membandingkan kesempatan-
kesempatan atau
harapan-harapan dlam pemasaran sehingga dapat
mempelajari kebutuhan
tiap segmen.
g. para penjual dapat mengunakan pengetahuannya untuk menangapi
usaha pemasran yang
berbeda-beda sehingga dpat mengalokasikan
anggarannya dengan lebih
tepat terhadap berbagai segmen.
h. Penjual dapat mengatur lebih baik produknya dan cara pemasaran
Agar segmentasi pasar
atau pengelompokkan pasar dapat berjalan dengan efektif,maka harus memenuhi
syarat-syarat pengelompokan pasar berikut;
a. Measurability, yaitu cirri-ciri atau sifat-sifat tertentu pemebli
harus
dapat diukur atau dapat
didekati
b. Accesibility, yaitu suatu keadaan dimana perusahaan dapat secar
efektif memusatkan usha
pemasrannya pada segmen yang telah
dipilih
c. Demograpich variables, yaitu pengelompokkan pasar dengan
menggunakan
variable-variabel kependudukan.
d. Psychograpich variables, yaitu pengelompokan pasar dengan
mengunakan sifat
pemberani, bebas, tidak bebas, konservatif,
liberal, ardikal.
Leadership dsb.
e. Buyer behaviour variability, yaitu pengelompokan pasar dengan
mengunakan ukuran
rata-rata pamakian.
2. Target Pasar
Defenisi strategi
menurut Kenneth R. Andrew ynag diterjemahkan Bukhori Alma dalam buku Manajemen
Pemasaran dan Pemasaran Jasa adalah pola keputusan dalam perusahaan yang
menentukan dan mengungkapkan sasaran, maksud atau tujuan yang menghasilkan
kebijakan utama, dan merencanakan untuk mencapai tujuan serta menrinci
jangkauan bisnis yang akan dikejar perusahaan. Pengertian dan perbedaan antara
startegi pemasaran dan strategi penjualan. Keterangan sebgai berikut;
a. Konsep pemasaran berasal dari kata dasar pasar(market), yaitu
adanya potensi
permintaan (demand),diantaranya dari orang-
orang terhadap produk
b. Konsep penjualan berorientasi pada pola produk yang sudah hadir
dan selanjutnya
diupayakan agar produk tersebut dapat laku terjual.
c. Konsep pemasaran berorientasi pada pemuasan dan untuk
kepuasan pasar,
sedangkan konsep penjualan berorientasi pada
hasil penjualan dan
keuntungan.
d. Proses penjualan merupakan bagian dari pemasaran. Pemasaran
bertolak dari posisi
sebelum kehadiran produk, sedangkan
penjualan berposisi
sesudah kehadiran produk.
Tujuan dari stratyegi
pemasran di antaranya untuk
a. mengetahui kebutuhan pasar
b. produsen menghadirkan produk sesuai permintaan
c. upaya menyalurkan produk kepada konsumen ekhir agar laku
terjual dengan harga
layak.
Target pasar adalah
memilih kelompok konsumen mana yang akan dilayani dlam penjualan. Penyusunan
target pasar dpat dilakukan dengan cara sebagai berikut;
a. Mengenali dan mengevaluasi factor-faktor criteria target pasar
yang akan digunakan
untuk proses seleksi.
b. Menerapkan faktor-faktor tersebut untuk memilih dan menentukan
pasar target.
Dalam menentukan target pasar perlu diperhatikan factor-faktor
yangh mempengaruhi dalam penentuan segmentasi pasar yang akan dituju oleh
perusahaan, yaitu;
a. Ukuran Segmen
b. Pertumbuhan segmen
c. Posisi persaingan
d. Biaya untuk mencapi segmen
e. Kesesuaian tujuan dengan kemampuan perusahaan.
Ancaman-ancaman
persaingan tersebut meliputi berikut ini;
a. pesaing yang ada sebelumnya
b. Pendatang baru
c. Produk pengganti
d. Meningkatnya kemampuan menawar
e. Meningkatanya harga produk
3. Positioning dalam Startegi
Pemasaran
Langkah-langkah dalam
perumusan strategi pemasran, khususnya dalam bisnis eceran, seperti halnya di
Sarinah Departemen Store adalah menentukan segmentasi pasar, menentukan target
pasar, dan terakhir menentukan positioning. Untuk lebih jelasnya diuraikan
sebagai beriku;
a. Segmentasi Marketing
Segmentasi pemasaran
dapat direncanakan melalui kerangka
informasi konsumen serta
keputusan yang bisa diambil melalui
refenisi analisis pasar.
1. Demografis atau geografis
2. Psikografis atau life style
3. Perilaku pembelian
4. Media apa yang tepat digunakan agar penggan
dapat dijangkau
b. Target pemasaran
Dari keempat butir
segmentasi pemasaran maka dapat disimpulkan
Dan ditentukan target
sasaran konsumen yang sebenarnya.
1. Dari segi jenis kelamin
2. Dari segi pendidikan
3. Dari segi pendapatan
4. Dari segi ukuran keluarga
5. Dari segi etnis
c. Positioning marketing
Setelah dapat ditentukan
target pemasarannya, kemudian tentukan
Sikap, tindakan dan
kedudukan sesuai tingkatnya, ayitu melalui
hal-hal berikut ini;
1. Produk
2. Harga
3. Place
4. Promosi
E. Jenis dan Spesifikasi Barang
Menurut William J. Stanton. Barang (produk) adalah sekumpulan
atribut yang nyata (tangible) dan
tidak nyata (in tangible) di dalamnya
sudah tercakup nama, harga,
kemasan, prestise, pabrik, prestise pengecer
dan pelayanan dari pabrik serta
pengecer yang mungkin dapat diterima
oleh pembeli sebagai sesuatu yang
bisa memuaskan keinginannya atau
kebutuhannya.
1. Kelompok Barang Berdasarkan Kepuasan Segera dan Kesejahteraan
Konsumen Jangka Panjang
a. Solutary Product
yaitu barang-barang
yang mempunyai daya tarik sangat rendah,
tetapi dapat
memberikan manfaat yang sangat tinggi kepada
konsemen dalamjangka
panjang.
b. Deficient Product
yaitu barang-barang
yang mempunyai daya tarik tinggi, tetapi
tetap mempunyai
manfaat untuk konsemen.
c. Pressing Product
yaitu barang –barang yang
segera memberikan kepuasan kepada
si pembeli, akan
tetapi dapat berakibat sangat buruk bagi para
pemakai barang
tersebut.
d. Desirable Product
yaitu yang barang
dapat memberikan kepuasan dengan segera
dan dapat bermanfaaf
bagi kehidupan manusia.
2. Kelompok Barang Menurut Tujuan Pemakaian
a. Barang Konsumsi (Consumer Goods)
Barang Konsumsi
(Consumer Goods) adalah barang-barang
untuk dikonsumsikan atau dipakai sendiri oleh
anggota
keluarganya. Pembelian didasarkan atas
kebiasaan membeli dari
konsumen.
Consumer goods dapat dibedakan menjadi 4 (empat)
golongan,
yaitu :
1). Convenience Goods , ( barang kebutuhan
sehari-hari)
ialah barang-barang yang biasanya
dibeli oleh konsumen
secara seringkali atau
kadang-kadang dan dengan
pengorbanan-pengorbanan/usaha-usaha
yang minimum di
dalam membandingkan/memilih
dan membelinya. Contoh :
rokok, sabun, gula, Koran
dan sebagainya.
2). Shopping
Goods, ( barang belanjaan)
Barng yang pembeliannya perlu
dipertimbangkan, harga
relative mahal, perbandingan mutu, dan
lain- lain misalnya
mobil, peralatan rumah tangga dan
pakaian.
3). Specialty
Goods ( barang khusus )
Merupakan
barang dengan cirri khas yang mampu menarik
konsumen dalam
belanja, misalnya mobil mewah dan gaun
malam yang
mewah.
4) Unsought
Goods, ( barang yang tidak dicari )
adalah barang yang tidak diketahui
ataudiketahui oleh
konsumen tetapi biasanya tidak terpikir
untuk membelinya
misalnya asuransi jiwa, batu nisan dan
tanah kuburan .
b. Barang Industri (Industrial Goods)adalah barang yang dibeli
untuk diproses kembali atau untuk kepentingan
dalam industri.
Jadi pembeli barang industri ini adalah
perusahaan, lembaga atau
organisasi termasuk organisasi nonlaba.Barang
industri dapat
digolongkan sebagai berikut;
1) Bahan
dan suku cadang, barang-barang yang seluruhnya
masuk dalam produk jadi anatara lain;
a. Bahan
baku
b. Bahan
jadi dan suku cadang
2) Barang
modal, barang-barang yang sebagian masuk kehasil
barang jadi akhir. Barang ini meliputi
a. Instaklasi
b. Peralatan
ekstra
3) Pembekalan
dan pelayanan(supplies and service)
a. Pembekalan
operasional
b. Jasa
nasihat bisnis
3. Barang – Barang di Supermarket
Barang dikelompokkan
menjadi tiga yaitu barang supermarket,
Barang fresh, barang
fashion. Barang supermarket meliputi
departemen-Departemen
berikut ini.
a. Departemen Food
Departemen food,
yaitu meliputi semua makanan, khususnya
makanan ringan (
snack) yang banyak dikonsumsi oleh anak-
anak .
1. Milk dan milk product ( susu anak bayai
sampai dewasa)
2. Biscuits (sejenis wafer dan cracker )
3. Drink(jenis minuman berenergi, obat, soda atau
jus)
4. Canned food(makanan yang diawetkan dalam
kaleng)
5. Snack( makanan ringan termsuk hasil industri
rumah tangga)
6. seasoning(aneka macam bumbu masak lokal,
nasional)
7. Local basic( sembilan bahan pokok atau
sembako)
8. Bakery (seperti roti tawar, roti manis dsb)
9. Baking needs(jenis-jenis bahan untuk pembuatan
kue)
10. Candies dan chocolate( permen dan coklat)
b. Departemen Nonfood
Departemen nonofood,
yaitu meliputi barang-barang selain
makanan
1. Hair care(aneka bahan untuk perawatan rambut)
2. Body care( aneka bahan untuk perawatan tubuh)
3. Skin care( aneka bahan perawatan kulit)
4. Mouth care( aneka bahan perawatan gigi)
5. Cleaning aid(aneka bahan untuk pembersih &
pengharum
lantai)
c. Departemen House Hold
Departemen house hold
adalah perlengakapan rumah tangga
1. Electrical( peralatan yang menggunakan
listrik)
2. Party wear(perlengkapan pesta)
3. Seasonal goods(barang musiman)
4. Luggage(tas dan koper)
5. Hard ware(perlengkapan untuk bengkel)
d. Departemen Toys
Departemen toys
adalah sarana atau tempat atau barang-barang
yang disediakan
khusus anak-anak. Jenis toys terdiri atas berikut
ini.
1. Soft toys( maianan yang lembut untuk
perempuan)
2. Battered operated toys for boys( aneka
perlengkapan
mainanananak
laki-laki)
3. Battered operated toys for grils( aneka
perlengkapan
Mainanan anak
perempuan)
4. Games( permaian tradisional dan internasional)
5. Education toys the other(aneka maian untuk
pendidikan )
e. Departemen Stationary
Departemen stationary
meliputi semua peralatan tulis dan kantor,
1. Pensil
2. Penghapus
3. Penggaris
4. Perlengkapan computer
5. Perlengkapan mesin ketik dsb,
F. SOP(Standar Operating Procedure) Penataan
Produk dari
Suatu Perusahaan
SOP penataan produk adalah
langkah-langkah yang harus ditempuh
Pada
penataan produk yang dijadikan acuan(standar) dalam penataan
untuk menarik perhatian konsumen
untuk kepurtusan membeli.
Visual merchadising adalah
penataan produk yang tujuannya untuk
menarik perhatian konsumen,
perlengkapan-perlengkapan yang
diperlukan dalam menyusun
mechandising diantaranya adalah label dan
display yang lebih jelasnya adlah
sebagai berikut:
1. Labelling
Ketentuan label harus
memuat informasi tentang:
a. tanggal receiving
b. kode barang ( PLU)
c. kode supplier
d. bar code
e. harga jual( tidak selalu
ada)
f. memeriksa kesesuaian antara
brand(merk)articl(tipe)size(ukuran)
2. Display
Display adalah suatu
tindakan menampilkan, menaruh, meletakkan
Produk pada suatu tempat
sedemikian rupa sehingga menarik
perhatian.SOP display
diswalayanuntuk barang supermarket paling
awal yang harus
diperhatikan adalah penggunaan ruangan.
Penggunaan ruangan harus
disesuaikan dengan hal berikut ini;
a. Kategori Produk
b. Ukuran Kemasan
Pendukung pen – display-an
yang baik diantaranya seperti berikut;
a. POP
POP merupakan suatu
himbauan yang ditujukan kepada pembeli
agar timbul keinginan
untuk membeli
b. Peralatan display barang supermarket
Alat display yang
dipergunakan dalam penataan produk
supermarket terdiri
atas berikut ini;
a. Gondola
b. Chelving
c. Showcase
d. Showcase chiller
e. Frozen island
f. Wagon
g. Single book
h. Hambalan
i. End gondola
c. Istilah dan perlengkapan display barang supermarket
a. SKU, keterangan yang menunjukkan nama
produk, harga,
nomor, PLU
produk
b. Bay, yaitu susunan pemejangan produk dirak
baris kebawah
c. Tier, yaitu barisan pemajangan produk
kebelakang
d. Face, yaitu pemajangan produk tampak muka
harus
menghadap
kedepan, jangan terbalik, miring dsb
e. POP ( Point of Purrchase), yaitu
keterangan mengenai nama
produk, harga
ataupun sarana Bantu promosi penjualan.
f. Floor display, yaitu pemajangan pada lantai
g. COC ( Check on Counter ), yaitu pemajangan
produk yang
menempel
didepan kassa
h. PLU
( Price Look Up Unit ), yaitu nomor identitas barang
yang berfungsi untuk pencatatan
komputerisasi.
i. Piramid,
yaitu hambalan yang terdiri atas dua tingkat untuk
pemajangan floor display
d. Cara penataan produk supermarket
Cara-cara dalam
penataan produk supermarket diantaranya
adalah berikut ini;
1) Barang
supermarket yang akan ditempatkan hendaknya
berurutan terdiri atas beberapa jenis
barang , antara lain;
a. barang
yang sangat dibutuhkan oleh konsumen
b. Barang
yang sama efisien penggunaannya
c. barang yang sedang
tren
d. barang
yang berkualitas baik, dan
e. barang
yang berprestasi
2) Brand
blocking secara vertical
Yaitu penempatan barang supermarket
yang sejeniss berderet
Kearah vertical atau bawah dan merek
barang juga harus
terlihat dibagian muka secara
vertical.Penempatan barang
secara vertical berarti menempatkan
barang ;
a. dari
atas kebawah secara sistematis
b. disusun
sesuai jenis dan klasifikasinya
c. barang
disusun berdasarkan ukuran, dari yang terkecil
sampai yang terbesar atau
sebaliknya
d. warna
barang disusun dari warna muda sampi warna tua
e. harga
barang diletakkan dari harga murah keharga mahal
f. barang
disusun dari atas kebawah atau sebaliknya
menurut jenis kategori, bentuk,
dan sifatnya.
F.
Keterampilan dalam Menginterprestasikan Perencanaan Visual Penataan
Produk
Dalam
melakukan prsktik menginterprestasikan perencanaan VM
Maka langkah
yang harus dikerjakan adalah sebagai berikut;
1. Memilih
segemnn pasar yang dijadikan target penentuan dan kebijakan
dalam pengadaan barang.
2. Mengidentifikasi
barang supermarket yang akan dijual.
3. Menata
produk sesuai prosedur perusahaan
4. Melaksanakan
kode etik APLI bagian II
G. Sikap
Dalam Menginterprestasikan Perencanaan Visual Penataan
Produk
Dibutuhkan Sikap Yang Baik Dengan Dasar SOP, Yaitu;
1. Cermat
Harus cermat saat menginterprestasikan
perencanaan visual tersebut
Diantaranya
a. Spesifikasi
barang dengan yang benar
b. Berdiri,
duduk, dan gerakan sesuai kebutuhan
c. Berbicara
jelas dan lantang
2. Teliti
Pelayanan harus teliti dalam
menginterprestasikan visualisasi penataan
produk diantaranya dapat dilakukan
dengan cara;
a. Memperhatikan
setiap proses yang akan dilaksanakan
b. Periksa
dokumen barang yang ditata, apakah telah dipasang/belum
3. Tanggung
Jawab
Pelayanan harus bertanggung jawab dalam
menginterprestasikan visualisasi
Penataan produk sesuai dengan tingkat
wewenang pada perusahaan tersebut;
a. Menampung
masukan mengenai penataan dari supervisor atau kolega
b. Disalurkan
pada petugas yang berwenag diperusahaan
c. Meneruskan
kembali proses penataan dengan benar.
BAB II
Memonitor
Penataan
atau Display Produk
A. Undang- Undang No. 8 Tahun
1999 tentang Perlindungan Konsumen
Hak dan kewajiban konsumen antara
lain sebagai berikut;
1. Hak
Konsumen
a. Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam
mengonsumsi
barang atau jasa.
b. Hak untuk memiliki barang dan jasa serta mendapatkan barang dan
jasa tersebut dengan
nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang
dijanjikan.
c. Hak atas informasi yang benar, jelas, jujur mengenai kondisi dan
jaminan barang atau
jasa.
d. Hak untuk didengar pendapat atau keluhannya atas barang dan jasa
yang
digunakan.
e. Hak untuj mendapatkan advokasi, perlindungan dan upaya
penyelesaian sengketa
perlindungan secara patut dan baik.
2. Kewajiban
Konsumen
Kewajiban konsumen disebutkan
pada pasal 5 anatara lain sbb;
a. Membaca dan mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakai
atau permanfaatan barang
atau jasa demi keamanan dan keselamatn b. Beritikad baik dalam melakukan transaksi
pembelian.
c. membayar sesuai dengan nilai tukar yang telah disepakati
d. Mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan
konsumen secara patut.
B. Kode
Etik Asosiasi Penjualan Langsung Indonesia ( APLI) Bagian 2
tentang
Perilaku terhadap Konsumen
Dalam
kode etik APLI bagian 2 diuraikan
perilaku penjual atau
perusahaan terhadap konsumen sebagai
berikut;
1. Perilaku terhadap konsumen
a. Praktik- praktik terlarang
b. Identifikasi
c. Penjelasan dan peragaan
d. Menjawab pertanyaan
2.
Hal-hal yang harus Diperhatikan oleh
Penjual Langsung atau
Perusahaan.
a. Formulir
pesanan
b. Janji-janji lisan
c. Penyejukan dan pengembalian barang
d. Jaminan dan layanan purnajual
e. Literatur
f. Kesaksian
g. Perbandingan dan pencemaran
h. Hormat pada hak pribadi
i. Kewajaran ( keadilan)
j. Penyerahan barang
k. daftar harga
C. Segmentasi
Pasar, Targeting, dan Positioning
1.
Segmentasi Pasar
Walaupun
sebelumnya telah diajarkan tentang segmentasi pasar, berikut ini akan
dijelaskan kembali hal lain tentang segmentasi pasar tersebut. Dalam penentuan
segmentasi pasar dapat ditentukan dengan cara menjawab pertanyaan berikut ini;
a. Siapa
pelanggan yang akan membeli produk yang akan dijual
b. Apa
yang dikehendaki oleh pelanggan
c. Apa
yang dibeli pelanggan
d. Dimana
pelanggan dapat dijangaku
2. Targeting ( Target Pasar )
Target
pasar adlah memilih kelompok konsumen mana yang akan dilayani.
Dalam
menentukan target pasar, khususnya dalam produk Fashion terlebih dahulu
Sasaran
pelanggan mana yang akan dilayani sesuai dengan potensi tempat perusahaan
berada, misalnya sebagai berikut;
a. Apakah
target yang akan diambil berdasarkan
geografis
b. Apakah
target yang akan diambil berdasarkan demografis
c. Apakah
target yang diambil itu berdasarkan produk yang dikehendaki
pelanggan
d. Produk
apakah yang banyak dibeli pelanggan
e. Apakah
pelanggan tersebut dapat dijangkau dari tempat pembelanjaan
3. Positioning
Setelah dapat ditentukan target
pemasaran, kemudian tentukan sikap tindakan da kedudukan sesuai tingkatnya
melalui berikut;
a. Produk
b. Harga
c. Place
d. Promosi
D. Pengetahuan
Tentang Barang
1. Pengertian Produk Fashion
Produk Fashion adalah sebuah
produk yang mempunyaio ciri-ciri khusus yang tepat dan mewakili style yang
sedang trend ala suatu kurun waktu tertentu.
Sebuah produk dikatakan “ Fashionable” jika
produk –produk tersebut memiliki karakteristik sebagai berikut;
a. Konsumen
bersedia untuk meluangkan waktu, uang, dan tenaganya
untuk memperoleh produk ini.
b. Merupakan
produk yang dapat mempertinggi image retailer dan traffic
konsumen
c. Merupakan
produk berbeda dengan produk sejenis ( dalam hal style)
yang dikeluarkan oleh
competitor.
Sementara
itu seorang pemerhati mode akan melihat produk yang fashionable berdasarkan
hal-hal sebagai berikut;
a. Produk
yang berorientasi pada kehidupan masyarakat disekitarnya
b. Produk
yang dapat memberikan kesenangan pada dirinya
c. Produk
yang memungkinkan pemakianya dapat diterima secara
terbuka dilingkungannya
d. Produk
yang memungkinkan pemakianya dapat menonjolkan diri dilingkungannya
e . Produk yang memungkinkan pemakianya
mendapatkan rasa percaya
diri yang tinggi
f. Produk
yang memiliki nilai estetika dan dapat dijadikan sebagai
gambaran status sosial bagi
pemakainya.
2.
Kriteria Barang Fashion
Barang fashion kriterianya ada
yang disebut dengan barang putus dan ada pula barang konsinyasi.
a. Barang
Putus
adalah barang yang dibeli
dengan system putus artinya segala sesuatu
setelah barang tersebut dibeli
menjadi resiko pembeli.
b. barang
Konsinyasi
adalah barang milik supplier
yang dititipkan. Barang ini ditempatkan
discounter dan dijaga oleh
Sales Promotion Grils( SPG). SPG lah yang
bertanggung jawab terhadap
barang dan juga pelayanan terhadap
konsumen.
3. Lingkup Produk Fashion
Pengelompokan
produk fashion secara garis besar, ada pakaian wanita dan ada pula pakaian
pria.
a. Pakaian
Wanita
1) Lingerie ( Pakaian dalam)
2) Dresses( pakaian sehari hari)
3) Evening Chlotes ( pakaian malam)
4) Suits
5) Winter wear
6) Sportwear ( pakain olahraga)
b. Pakaian
Pria
1) Tailored clothing
2) Furnishing
3) sportwear
4) Active sportwear
5) Work clothes
4. Jenis- Jenis Produk Fashion
a. Pakaian wanita
b. Pakaian Pria
c. Pakaian anak laki-laki
d. Pakaian anak perempuan
e. Pakaian bayi
f. Perlengkapan bayi
g. Perlengkapan kecil bayi
h. Perlengkapan makan bayi
i. Perlengkapan main bayi
j. Tolletris
k. Aksesoris
l. Tas wanita
m. Tas pria
n.
Sepatu dewasa wanita
o. Sepatu dewasa pria
p. Sepatu anak perempuan
q. Sepatu anak laki-laki
r. Kosmetik
5. Ukuran- Ukuran Produk Fashion
a. Pakaian
Wanita
1) Small ( S) :
7
2) Middle(M) : 9
3) Large(L) :
11
4) Extra Large (XL) : 13
5) Triple Large ( LLL) : 15
b. Pakaian
Pria
1) Small ( S) :
14
2) Small Middle(M) : 14 1/2
3) Middle (M) : 15
4) Middle Large(ML : 151/2
5) Large (L) :
16
6) Extra Large (XL) : 16 1/2
7) Triple Large (LLL) : 17
c. Pakaian
anak usia 2-12 tahun
1) Small ( S) :
4
2) Middle(M) : 5
3) Large(L) :
6
4) Extra Large (XL) : 7
d. Pakaian
bayio usia 0-24 bulan
1) Small ( S) :
menurut usia bayi
2) Middle(M) :
menurut usia bayi 3) Large(L) :
menurut usia bayi
e. Sepatu
wanita dewasa dari u kuran 36-40
f. Sepatu
pria dewasa dari ukuran 38-44
g. Sepatu
anak dari ukuran 13-55
h. Sepatu
bayi dari ukuran 2-6
6.
Kriteria Pemilihan da Elemen Desain
Fashion
a. Warna
1) Warna merupakan aspek dari pakaian atau
askesoris yang direspon pertama kalinya oleh calon konsumen
2) Konsumen fashion berhubungan secara pribadi
dengan warna
Beberapa
diantaranya berhubungan dengan segi kehidupan dan
kebudayaan,
seperti penjelasan sebagai berikut;
a. Masyarakat
perkotaan dengan masyarakat perdesaan tidak
sama dala keinginanya terhadap warna
b. menurut Ginio
Stephen Frings, dalam fashion from concept
to
consumer, warna dapat juga dibedakan berdasarkan iklim,
1.
warna merah dan hijau untuk musim dingin
2.
warna pastel untuk musim semi
3.
warna putih untuk musim panas
Dalam pengkajian
mengenai dimensi, warna mempunyai tiga dimensi sebagi berikut,
1)
Hue
Adalah
istilah yang berkaitan dengan warna itu sendiri yang biasa dikenal sebagai
warna merah diantara hijau dan biru
2)
value
adalah
istilah warna yang berkaitan dengan kekuatan cahaya dari warna tersebut.
3)
Itensity
adalah
istilah yang berhubungan dengan tingkat kecerahan warna sebagai akibat dari
perbedaan cerah dan pucatnya warna karena perbedaan komposisi air.
Dalam warna terdapat
sifat warna , yaitu kesamaan yang ditimbulkan oleh warna tersebut,
1)
Warna colour
adalah
warna –warna yang dapat menimbulkan kesan hangat atau panas misalnya;
a.
warna merah mengesankan cinta, romantisme, bahaya, gairah
b.
warna kuning mengesankan kecerahan, kegembiraan,
persahabatan dan optimisme.
2)
Cool colour
Adalah
kelompok warna dingin yang biasanya diasosiasikan dengan alam, seperti pohon,
laut, langit misalnya;
a.
warna biru bersifat menenagkan
b.
warna hijau bersifat mengesankan kedamaian, ketenangan,
sejuk
dan sepi,
c.
warna ungu mengesankan mewah, agung dan dramatic.
3) Neturals
Adalah warna-warna
yang cenderung tidak memancing
Perhatian.Warna
ini biasanya dipakai untuk mejembatani warna
dalam
mengkomposisikannya, misalnya;
a. beige(senada
dengan warna krem)
b. coklat, putih,
abu-abu, da hitam.
b. Tekstur
1. Tekstur merupakan sifat permukaan kain atau
aksesori yang
sangat
berhubungan dengan penampilan rasa dan kenyamanan.
2. Permukaan kain dapat bersifat licin, polos,
kasar atau
gelombang
3. Tekstur berkaitan dengan efek yang
ditimbulkan oleh
karakteristik
serat kain, struktur tenun, anyaman kain, rajur,
serta efek dari
teknologi penyemurnaan
c. Style atau Gaya
Style atau gaya adalah
karakter atau cirri-ciri khusus yang
membedakan satu produk
fashion dengan produk yang lainnya dan
mempengaruhi opini
konsumen tentang suatu gaya
yang sedang
popular.Elemen-elemennya
terdiri atas garis, bentuk, dan detail
d. Pemilihan praktis produk fashion
Harga merupakan
pertimbangan utama bagi para pembeli. Kondisi
dan penampilan sebuah
produk fashion akan dihubungkan dengan
harga yang dicantumkan.
e. Pengepasan dan kamar pas(fit and fitting room)
Pengepasan adalah
mencoba dalam memilih produk fashion karena
ukuran tidak menjamin
kenyamanan saat dikeneakan.
f. Kepantasan(appropriateness)
Kepantasan dianggap
penting apabila dikaitkan dengan tujuan
khusus penawaran produk
fashion yang sesuai dengan gaya
hidup
konsumen.
g. Merk( brand)
Merk merupakan sebuah
cara untuk mengidentifikasikan sebuah
Produk.
h. Ketahanan dan keperawatan bahan atau kain
Katahanan dan perawatan
bahan kain sangat diutamakan kerana
konsumen todak perlu
lagi mengeluarkan biaya untuk perawatan.
i. Kerapian
Kerapian, suatu produk
dapat dilihat dari kualitas konstruksi
jahitan dan
finishing-nya
7. Jenis-jenis kain
a. Serat alam
* Serat selulosa
* Serat protein
* Serat mineral
b. Serat buatan
* Serat setengah
buatan
* Serat sintetis
8. Sifat –Sifat Serat Kain
a. Kekuatan
b. Mulur dan elastisitas
c. Daya serap
d. Keliatan
e. Kekuatan
f. Ktahanan kimia
9. Pemeliharaan Pakain Jadi
a. Label pemeliharaan system Amerika
b. Label
pemeliharaan system Kanada
c. Label pemeliharaan system Eropa
d. Label pemeliharaan system Inggris
e. Label pemeliharaan system Indonesia
E. SOP
( Standar Operating Procedure) Penataan Produk Fashion
1. Prinsip
Penataan
Prinsip penataan barang
fashion meliputi;
a. Penataan Barang Baru
b. Penataan barang-barang tidak
lengkap(ukuran,model,warna)
c. Penggunaan wagon display
d. Penggunaan fixture kombinasi antara rak-rak
dan T-stand
e. Penggunaan bracket dan book khusus pilar
f. Apabila stock barang sedang dalam keadaan
menurun atau
sedikit
g. Pemajangan sepatu dan sandal pria wanita,
pemajangan sepatu
anak, pemajangan
sepatu bayi,pemajangan tas, pemajangan ikat
pinggang, dan
pemajangan aksesoris.
2. Labelling
Langkah pertama dalam
melakukan visual merchandising dengan
pendisplay-an barang
fashion adalah pelabelan.Sebagai contoh,
akan diambil pelabelan
pada produk fashion, yaitu sebagai berikut;
a. sebelum label ditempatkan, periksa apakah
hal-hal berikut ini sesuai antara produk dengan labelnya.
* Brand ( merek)
* Article(tipe)
* Size ( ukuran )
b. Penempelan label secara umum adalah pada
bagian sebelah kanan atas facing(muka atau depan)suatu produk.
c. Untuk barang-barang yang menggunakan hang
tang(gantungan)
d. Untuk produk-produk tertentu berlaku kondisi
khusus
3. Display
Langkah kedua dalam
visual merchandising penataan barang
fashion adalah
pen-display-an.Langkah-langkah pen-display-an
produk fashion
diantaranya;
a. Kriteria display barang fashion
Display pemajangan
produk fashion mempunyai beberapa criteria yaitu sebagai berikut;
* sederhana, dapat
menerik perhatian pembeli untuk masuk
Toko
* mempunyai dampak yang dapat dirasakan serasi
dengan
keadaan ditoko.
* mempunyai kemampuan untyuk membujuk pembeli dan
mempengaruhi mereka untuk membeli.
* pemajangan VM yang baik antara 2-3 minggu.Hala
ini bertujuan untuk menghindari kebosanan.
b. Teknik Pemajangan
* berdasarkan
warna
* penggunanan rak
* penggunanan gantungan atau hanger
* penggunanan
lemari kaca atau showcase
4. Visual Presentation dan Medianya
Penggunanan visual
presentation(sarana-saran display) harus tepat
Dan benar diantara
sarana-sarana tersebut adalah sebagai berikut;
a. Show window atau window display, yaitu
suatu ruangan yang
berfungsi sebagai
media display atau pemajangan sebagai besar
barang-barang yang
ada ditoko.
b. Center point, dilihat dari fungsinya sama
dengan window,
hanya
lokasinya berada didalam toko dan dimanfaatkan sebagai
media untuk
memvisualisasikan barang yang mewakili setiap
departemen
tertentu.
c. Stage display,yaitu media visualisasi
barang disetiap bagian
dalam departemen tertentu.
d. Vocal point, yaitu media yang dipaki untuk memvisualisasikan
setiap produk
dimasing-masing bagian.
e. Wall display, yaitu dinding yang
difungsikan sebagai vocal
dengan varisai
penggunaan media ram display, body display
dll.
5. Alat Bantu Display Fashion
Alat Bantu display
produk fashion adalah sebagai berikut;
* Fixture
* T- stand
* Gawang
* Hanger
* Dress making
* Swastika
* Showcase
* Hambalan
* Wagon
* Tabel presentation
* Manequine
* Torso
* Plat from
* Water fall
* Black wall
* Fitting room
* Bracket
* Singel book
F. Keterampilan
dalam Memonitor Penataan atau Dsplay Produk
Keterampilan yang harus dimiliki dalam
memonitor penataan produk, yaitu sebagai berikut;
1. Mengevalusi Display Produk Sesuai Perencanaan
Mengevaluasi display
produk adalah dapat dilakukan dengan cara
menilai ulang yang
disesuaikan dengan perencanaan,perlengkapan,
peralatan, tempat, dan
produk yang di-display dengan teknik yang
digunakan.
2. Mengidentifikasi Kerusakan atau Perubahan pada Display Produk
Mengidentifikassi
kerusakan atau perubahan pada display dapat
dilakukan denga cara
menyusun, dan mengelompokkan barang dari
segi kerusakan atau
perubahan.
3. Mengatasi Setiap Perubahan pada Display.
Mengatasi setiap
perubahan pada display, dapat dilakukan denga
penataan ulang terhadap
display yang rusak dan berubah dari
perencanan.
G. Sikap
dalam Memonitor Penataan atau Display Produk
Sikap-sikap yang
dibutuhkan saat memonitor penataan produk dijelaskan sebagai berikut;
1. Cermat
Pelayanan saat memonitor
display produk haruslah cermat, di
antaranya dengan cara:
a. Identifikasi barang dengan benar
b. Berdiri, duduk, dan gerakan sesuai kebutuhan
c. Lakukan seperti baru pertama kali, dan
d. Berikan perhatian terhadap display produk
2. Telti
Pelayan harys teliti dalam
memonitor penataan produk. Di antarany
dapat dilakuakan dengan
cara;
a. Perhatikan setiap proses yang dilaksanakan
b Amati dengan saksama barang yang telah ditata, dan
c. Periksa barang dan dokumen-dokumen barang
yang ditata apakah telah dipasangkan
3. Bertanggung Jawab
Pelayan harus
bertanggung jawab dalam memonitor penataan
produk sesuai dengan tingkat wewenagnya pada
perusahaan
tersebut. Di antaranya
dengan;
a. menampung masukan mengenai penataan dari
supervisor atau kolega
b. disalurkan pada petugas yang berwenag
diperusahaan, dan
c. meneruskan kembali proses penataan dengan
benar.
BAB III
Menjaga
Display Produk Agar Tetap
Sesuai
dengan Standar
Perusahaan
danPerencanaan
A. Undang
–Undang No, 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
Sebagaimana
telah dibahas sebelumnya, pasal 7 Undang-Unadang
No. 8 Tahun 1999 pada intinya
adlah sebagai perilaku usaha mempunyai
kewajiban untuk beritikad baik
dalam kegiatan usahanya, bersedia
memberikan informasi yang benar,
jelas, jujur, siap melayani konsumen
tanpa diskriminatif menjamin
untuk barang dan jasa yang diproduksi.
1. Perbuatan yang Dilarang
bagi Pelaku Usaha
Pelaku
usaha dilarang memproduksi dan atau memperdagangkan
barang dan atau jasa
yang terdapat dalam pasal-pasal berikut;
a. Pasal 8
1. Tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan
standar yang
dipersyaratkan
dan ketetntuan peraturan perundang-undang.
2. Pelaku usaha dilarang memperdagangkan barang
rusak,
cacat, atau
bekas dan tercemar tanpa memberikan informasi
secara
lengkap dan benar atas barang dimaksud.
3. Pelaku usaha dialrang memperdagangkan
persedian farmasi
dan pangan
yang rusak cacat, atau bekas dan tercemar tanpa
memberikan
informasi secara lengkap dan benar .
4. Pelaku usaha yang melakukan pelanggaran pada
ayat (1)
Dan( 2) dilarang memperdagangkan barang dan
jasa
tersebut dan
wajib menariknya dari peredaran.
b. Pasal 9
1. Pelaku usaha dilarang menawarkan,
mempromosikan,
mengiklankan
suatu barang dan atau jasa secara tidak
benar.
2. Barang dan atau jasa sebagaimana yang
dimaksud ayat (1)
Dilarang
untuk diperdagangkan.
3. Pelaku usaha yang melakukan pelanggaran
terhadap ayat
(1) dilarang
melanjutkan penawaran, promosi,
dan
pengiklanan
barang dan jaa tersebut.
c. Pasal 10
Pelaku usaha dalam
menawarkan barang dan jasa yang ditunjuk untuk diperdagangkan dilarang
menawarkan, mempromosikan,
Mengiklankan atau
membaut pernyataan yang tidak benar atau menyesatkan
d. Pasal 11
Pelaku usaha dalam
hal penjualan yang dilakukan melelui cara
obral atau lelang, dilarang mengelabui atau menyesatkan konsumen
e. Pasal 12
Pelaku usaha
dilarang menawarkan, mempromosikan atau mengiklankan suatu barang dan atau jasa
dengan harga atau tariff khusu dalam waktu dan jumlah tertentu jika pelaku
usaha tersebut tidak bermaksud untuk melaksanakannya sesuai dengan waktu dan
jumlah yang ditawarkan, dipromosikan atau diiklankan.
f. Pasal 13
1. Pelaku usaha dilarang menawarkan,
mempromosikan atau
mengiklankan
suatu barang dan atau jasa dengan cara
menjanjikan
pemebrian hadiah berupa barng atau jasa lain
secara
Cuma-Cuma dengan maksud tidak memberikannya
atau
memberikan tidak sebagaiman yang dijanjikannya.
2. Pelaku usaha dilarang menawarkan,
mempromosikan atau
Mengiklankan
obat, obat tradisional, suplemen makan, alat
kesehatan
dan jasa pelayanan kesehatan denga cara
menjanjikan
pemberian hadiah berupa barang dan jasa lain.
g. Pasal 14
Pelaku usaha dalam
menawarkan barang dan atau jasa yang
ditujukan
diperdagangkan dengan memberikan hadiah melalui
cara undian.
h. Pasal 15
Pelaku usaha dalam
menawarkan barang dan atau jasa dilarang
melakukan dengan
cara pemaksaan atau cara lain yang dapat
menimbulkan
gangguan, baik fisik maupun psikis terhadap
konsumen.
i. Pasal 16
Palaku usaha dalam
menawarkan barang dan atau jasa melalui
pesanan dilarang
untuk;
1. tidak menepati pesanan dan atau kesepakatan
waktu
penyelesaian
sesuai denga yang dijanjikan
2. tidak menepati janji atas suatu pelayanan da
atau prestasi
j. Pasal 17
1. Pelaku usaha periklanan dilarang memproduksi
iklan
2. Pelaku usaha periklanan dilarang melanjutkan
peredaran
iklan yang
telah melanggar peraturan pada ayat (1)
2. Ketentuan Perncantuman Klausula Baku (Pasal 18)
a. Pelaku uasaha dala menawarkan barang dan atau
jasa yang dipertunjukan untuk diperdagangkan dilarang membuat atau mencantumkan
klausula baku pada setiap dokumen
b. Pelaku usaha dilarang mencantumkan klausula
baku yang letak atau bentuknya sulit terlihat atau tidak dapat dibaca secara
jelas atau yang pengungkapannya sulit dimengerti
c. Setiap klausula baku yang ditetapkan oleh
pelaku usaha pada konsumen atau pada perjanjian yang memenuhio ketentuan
sebagai dimaksud pada ayat(1)dan ayat(2) dinyatakan batal demi hukum.
d. Pelaku usaha wajib menyelesaikan klausula
baku yang bertentangan dengan undang-undang ini.
3. Tanggung
Jawab Palaku Usaha
a. Pasal 19
1. Pelaku usaha bertanggung jawab memberikan
ganti rugi
atas
kerusakan, pencemaran dan atau kerugian konsumen
akibat
mengkonsumsi barang dan atau jasa yang dihasilkan
atau
diperdagangkan.
2. Ganti
rugi sebgaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa
Pengembalian
barang dan atau jasa yang sejenis atau serta
nilainya
atau perawatan kesehatan dan atau pemberian
santunan
yang sesuai dengan ketetntuan peraturan
perundang-undang
yang berlaku.
3. pemberian ganti rugi dilaksanakan dalam
tenggang waktu 7
Hari setelah
tanggal transaksi
4. Pemberian ganti rugi sebagaimana diamksud
pada aayt (1)
dan ayat (2)
tidak menghapuskan kemungkinan adanya
tuntutan
pidana berdasarkan pembuktian labih lanjut
mengenai
adanya unsure kesalahan.
5. Ketentuan sebagaiman dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (2)
Tidak
berlaku apabila pelaku usaha dapat membuktikan
bahwa
kesalahan tersebut kesalahan konsumen.
b. Pasal 20
Pelaku usaha
periklanan bertantungg jawab atas iklan yang diproduksi dan segala akibat yang
ditimbulkan oleh iklan tersbt
c. Pasal 21
1. Importir barang bertanggung jawab sebagi
pembuat barang
Yang diimpor
apabila importasi barang
tersebut tidak
dilakukan
oleh agen atau perwakilan produsen luar negeri.
2. Importir jasa bertanggung jawab sebagi
penyedia jasa asing
Apabila
penyediaan jasa asing tersebut dilakukan oleh agen
atau
perwakilan penyedia jasa asing.
d. Pasal 22
Pembuktian
terhadap ada tidaknya unsure kesalahan alam kasus
Pidana sebagaimana
dimaksud dalam pasal 14 ayat (4) pasal 20
dan pasal 21
merupakan beban dan tanggung jawab pelaku
usaha tanpa
menutup kemungkinan bagi
jaksa melakukan
pembuktian .
e. Pasal 23
Pelaku usaha yang
menolak dan atua tidak memberi tanggapan
dan atau tidak
memenuhi ganti rugi atas tuntutan konsumen
sebagaimana
dimaksud pasal 19 ayat(1), (2), (3) dan (4) dapat
digugat melalui
badan penyelesaian badan sengketa konsumen
atau mengajukan
kebadan peradilan ditempat kedudukan
konsumen.
f. Pasal 24
1. Pelaku usaha yang menjual barang atau jasa
kepada pelaku
usaha lain
bertanggung jawab atas tuntutan
ganti rugi dan
gugatan
konsumen.
2. Pelaku
usaha sebagimana pada ayat(1) dibebaskan dari
tanggung jawab
atas tuntutan ganti
rugi dan gugatan
konsumen apabila
pelaku usaha lain yang membeli barang
dan atau
jasa menjual kembali kepada konsumen dengan
melakukan
perubahan atas barang dan atau
jasa tersebut.
g. Pasal 25
1. Pelaku usaha yang memproduksi barang yang
pemanfaatan
Berkelanjutan dalam
waktu sekurang-kurangnya 1 Tahun
Wajib
menyediakan suku cadang
dan atau fasilitas
Purnajual dan
memenuhi jaminan atau
garansi sesuai
dengan yang
dijanjikan.
2. Pelaku
usaha sebagaimana dimaksud
pada ayat (1)
bertanggung jawab
atas tuntutan rugi dan atau gugatan
konsumen.
h. Pasal 26
Pelaku usaha
yang memperdagangakan jasa wajib
memenuhi
Jaminan dan
garansi yang disepakati dan
atau yang
diperjanjikan.
i. Pasal 27
Pelaku usaha
yang memproduksi barang
dibebaskan dari
tanggung jawab
atas kerugian yang diderita konsumen.
j. Pasal 28
Pembuktian terhadap
ada tidaknya unsure kesalahan dalam
Gugatan
ganti rugi sebagaimana
dalam pasal 19,22,dan 23
merupakan beban
dan tanggung jawab pelaku usaha.
Maksud dan tujuan
pengawasan peredaran barang dan jasa antara lain sebagai berikut;
a. Mengangkat harkat
dan martabat konsumen
dengan cara
menghindarkannya
dari ekses negative
pemakian barang dan
atau jasa yang beredar dipasar.
b. Menumbuh
kembangkan pelaku usaha
yang jujur dan
bertanggung jawab
c. Mendorong
tersedianya barang yang
sesuai dengan standar
mutu dan
persyaratan yang diwajibkan
mutu sesuia Standar
Nasional Indonesia
(SNI) Wajib.
d. Menciptakan iklim berusaha yang sehat didalam
negri
e. Pengamanan pasar dalam negeri.
f. Mengurangi beredarnya barang impor laegal
g. Menarik Investor
h. Meningkatkan persaingan usaha dan menghindari
praktik
monopoli.
Pengawasan barang
dan jasaa yang beredar dipasar didasarkan atas hukum Negara Kesatuan Republik
Indonesia yaitu berikut ini;
a. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang
perlindungan
Konsumen.
b. Peraturan
Pemerintah Nomor 58
Tahun 2001 tentang
pembinaan dan
pengawasan Penyelenggaraan
Perlindungan
Konsumen.
c. Keputusan Menteri Perindustrian dan
Perdagangan Nomor 634/
MPP/Kep/9/2002tentang
Ketentuan dan Tata Cara Pengawasan
Barang Beredar dan
atau Jasa yang Beredar di Pasar.
Kegiatan
pengawasan barang dan atau jasa sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri
Perindustrian dan Perdagangan Nomor 634/MPP/Kep/9/2002 dapat dilakuakan sebagi
berikut.
a. Pengawasan
berkala terhadap barang dan jasa yang beredar di
pasar dalam
memenuhi standar mutu
produk, pencantuman
label, klausula baku, pelayanan purnajual,
cara menjual.
b. Pengawasan
khusus dilakukan sebagai
tindak lanjut dari
pengawasan berkala,
adanya pengaduan masyarakat/LPKSM
yang memerlukan
penanganan secara cepat atau adanya dugaan
terjadinya tidak
pidana di bidang perlindungan konsumen.
c. Penegakan hukum melalui penyidikan
dilakukan sebagai tindak
lanjuti dari
hasil pengawasan khusus,
adanya pengaduan
masyarakat /
petugas atau diketahui
tindak pidana dibidang
perlindungan
konsumen oleh PPNS.
d. Penyusunan
prioritas pengawasan dengan
memperhatikan
aspek keselamatan, keamanan,
kesehatan dan lingkungan,
dikonsumsi dan
atau digunakan oleh
masyarakat banyak,
produk yang
telah memiliki standar termasuk
SNI baik wajib,
sukarela, maupun
standar lain yang
dipersyaratkan oleh
pemerintah.
e. Koordinasi
lintas sektoral baik didaerah
maupun dengan pusat
dilakukan dalam
rangka pelaksanaan pengawasan
terhadap
barang dan atau
jasa yang beredar di pasar.
f. Penyedian
SDM, sarana penunjang
dalam mendukung
pelaksanaan,
pengawasan.
B. Kode
Etik APLI Bagian 2 tentang Perilaku terhadap Konsumen.
Pada subkompetensi
2 sebelumnya, telah
membahas kode
etik APLI tentang perilaku
terhadap konsumen. Dalam subkompetensi
sekarang, akan
dibahas perilaku terhadap
penjual langsung dan
perilaku antar perusahaan yang
melakukan proses penjualan
1. Perilaku terhadap Penjual Langsung
a. Ketaatan penjual langsung
b. Perekrutan
c. Informassi bisnis
d. Pernyataan
penghasilan
e. Hubungan
f. Iuran
g. Pemutusan hubungan
h. Persedian produk
i. Penghitungan dan imbalan
j. Pendidikan dan pelatihan
k. Jaminan layanan purnajual
l. Praktik-praktik terlarang
2. Perilaku Antar Perusahaan
a. Azas
b. Bujukan
c. Pencemaran nama baik
C. Segmentasi
Pasar, Targeting, dan Positioning
Dalam menentukan
segmentasi pasar agar pengelompokan pasar dapat berjalan dengan efektif dan
mengena.Apabila kita menentukan dari salah satu segmen pasar tersebut, maka
akan dapat ditentukan jenis produk dan harga produk yang panas.
1. Segmentasi Pasar
Adalah pengelompokan pasar
menjadi kelompok - kelompok
konsumen yang homogen,
yang dalam tiap kelompok dapat dipilih
sebagai pasar yang
dituju untuk pemasaran suatu produk. Misalnya dengan penentuan Life style, yaitu sebagai
berikut.
a. Life style adalah suatu pola kehidupan yang
dibentuk melalui
pengaruh-pengaruh
psikologis, sosial, pengalaman hidup, dan
lingkungan dimana
orang tersebut berada.
b. Dengan
mengetahui aktivitas, kesenangan,
dan opini dari
konsumen, memungkinkan
retailer untuk memilih
produk -
produk yang
sesuai dengan gaya hidup
konsumen dan
membangun image
dari retailer yang bersangkutan
c. Membangun
satu jalur produk yang sesuai
dengan gaya
hidup
konsumen.
Untuk mengevaluasi
produk-produk yang life style maka retailer harus memperhatikan hal-hal
berikut;
a. Mengidentifikasi target market berdasarkan
gaya hidup
konsumen
b. Menentukan life style dari segmen konsumen
mana yang sesuai
dengan image
produk yang ditawarkan
c. Mengevaluasi bagaimana produk-produk yang
ditawarkan
mampu memberikan
kepuasan bagi konsumennya.
2. Targeting(target pasar)
Target pasar adalah
memeilih kelompok konsumen mana yang
akan dilayani.
3. Positioning
Setelah dapat ditentukan
target pemasarannya dengan pasti
kemudian tentukan sikap,
tindakan dan kedudukan sesuai
tingkatnya melalui
sebagai berikut ini;
a. Produk
b. Harga
c. Place
d. Promosi
D. Pengetahuan
tentang Barang
Semua produk fresh harus benar-benar dijaga
dengan baik karena meiliki masa kadaluwarsa yang relative singkat. Berikut
adalah uraian tenetang produk-produk fresh .
1. Vegetable (sayuran)
Sayur – mayor
diantaranya meliputi;
a. Sayuran daun
b. Sayuran buah dan bunga
c. Sayuran umbi dan akar
d. Sayuran beku
e. Jamur
2. Fresh Fruit ( Bauh)
Buah diantaranya
meliputi;
a. Buah lokal yaitu buah-buahan dari dalam negeri
seperti jeruk
bali, slak jogja,
durian dsb
b. Buah impor yaitu buah- bauhan yang berasal
dari luar negeri.
seperti kurma,
apel, pear, mangga tahiland dsb
3. Fresh Meat ( Daging)
Produk fresh ini
memiliki masa kadaluwarsa yang sangat singkat
apabila tidak diolah
atau dibekukan. Produk ini meliputi;
a. daging ayam
b. daging sapi
c. ikan
d. decatessen
4. Dairy Product
Dairy Product yaitu
produk susu dan produk yang berasal dari
pengolahan susu. Dairy
terdiri atas;
a. Dairy lokal misalnya susu mentah,susu cap kuda
liar sumbawa
b. Dairy internasional, mislanya youghurt,
butter, keju dsb
5. Frozen
Frozen yaitu
barang-barang yang dibekukan,misalnya
a. daging yang masih segar atau baru datang
dari supplier
b. sayuran yang masih segar
c. chicken nugget
d. ice cream dsb
E. SOP
( Standar Operating Procedure) Penataan Produk Fresh
Standar Operating
Procedure (SOP) penataan produk fresh tidak jauh berbeda dengan penataan
supermarket dan penataan produk fashion. Perbedaanya hanya dalam alat atau
tempat pemajangan produk.Selain itu tempat yang digunakan untuk penataan produk
fresh ini biasanya dibuat suatu ruangan seperti dapur umum yang lataknya agak
jauh dari keramaian. Peralatan dan perlengkapan display departemen fresh yang
diperlukan adalah sebagai berikut;
1. Peralatan dan perlengkapan display sayuran
a. Showcase
b. Try nampan
c. Pisau
d. Talenan
e. Mesin wrapping
f. Cool room
g. Tali
h. Label
i. POP
2. Peralatan dan perlengkapan display
buah-buahan
a. Showcase
b. Bins
c. Cool room
d. Label
3. Peralatan dan perlengkapan display daging
a. Showcase
b. Frozen island
c. Nampan
d. Es serut
e. Mangkuk
f. Potongan jeruk nipis
g. Plastik wrapping
h. POP
i. Label
j. Nampan
4. Peralatan dan perlengkapan display dairy
a. Frozen island
b. Showcase
c. Rak
d. Tag Harga
e. Plastik wrapping
f. Chiller
g. Lampu
h. Label
F. Merancang
Lay Out ( Tata Letak) Toko
1. Pengertian Lay Out ( Tata Letak ) dalam Toko
Lay Out adalah
pemetaan area yang dirancang(design) sebagai tempat menjual suatu barang untuk
membantu konsumen berbelanja dan mempengaruhi pencarian barang yang akan
dibeli.Adapula barang-barang yang dipajangkan secara tertutup(closed display)
dimana konsumen tidak dapat menghamiri, memegang, meneliti, kecuali atas
bantuan petugas penjualan. Hal ini bertujuan untuk melindungi barang dari
perncurian,kerusakan, dsb.
2. Fungsi dan Tujuan Lay Out
Lay out berfungsi
sebagai pengalokasikan tempat perbelanjaan
Dan
pengelompokan produk sesuai dengan kategorinya.Adapun tujuan lay out adalah
untuk membantu konsumen dalam berbelanja terhadap barang yang di kehendaki.
3. Pengaturan Ruangan
Pengaturan ruangan
anatar toko tradisional dan toko modern ( departemen store), sangat berbeda.
Pengaturan raungan toko tradisonal tidak sebaik toko modern. Toko tradisional
tidak memiliki ruangan khusus dan pengelompokan barang. Berbeda dengan
departemen store atau toserba, dimana toko tersebut dikelola dengan baik,
penempatan dan pengelompokkan barang jelas sehingga konsumen dengan mudah untuk
melayani sendiri(self service).
Kategori dan
spesifikasi barang disesuaikan dengan jenisnya dan penataan produk sesuai
prosedur perusahaan. Berikut ini diuraikan syarat utama dari ruangan yang baik;
a. Adanya Ventilasi atau saluran uadara yang baik
b. Adanya etalase
c. Adanya ruang informasi
d. Adanya ruang tempat penitipan barang
e. Adanya ruang keamanan
f. Adanya ruang pamer yang memadai
g. Adanya ruang coba(fitting room)
h. Adanya ruang tunggu
i. Adanya toilet atau kamar kecil umum
j. Adanya ruang administrasi
k. Adanya gudang( tempat penyimpanan barang persedian)
4. Hal- hal yang Perlu Diperhatikan dalam Lay Out
Adapun
hal-hal yang perlu diperhatikan dalam tata letak dalam toko adalah sebagai
berikut;
a. Memposisikan produk sesuai dengan kategorinya
b. Pembagian area penjualan berdasarkan pengelompokan produk
c. Penempatan posisi kassa berada dipintu keluar
d. Tata letak yang satu dengan yang lain dibatasi dengan lorong
minimal 120 cm
e. Tata letak rak diatur dan dirancang sedemikian rupa sehingga tidak
terlihat ada area yang
kosong.
G. Merawat
Display Produk Agar Bersih dan Rapi
Dalam
merawat display produk,khusunya departemen fresh memperhatikan keadaan
disekelilingnya. Perawatan ini tidak hanya perawatan produk saja, tetapi juga
meliputi semua kegiatan dalam perdangan, misalnya perawatan counter , alat
display, ruangan dan sebagainya.
1. Perawatan Sayuran
Perawatan
sayuran adalah sebagai berikut;
a. Showcase dan ruangan persiapan tidak boleh kotor dan
berbau
b. Nampan, pisau, talenan, mesin wrapping dan perlengkapan lainya
harus bersih dan
disimpan pada tempatnya.
c. General cleaning seminggu sekali untuk counter dan ruang
persiapan.
d. Menjaga suhu showcase dan cool room
e. Membuat produk olahan
f. Mencatat pemusnahan barang dan perubahan bentuk setiap hari
2. Perawatan Buah- Bauahan
Perawatan buah-buahan adalah sebagai
berikut
a. Showcase, bins, cool room
dan ruangan persiapan harus selalu
dalam keadaan bersih
dan tidak bau
b. Semua perlengkapan yang
telah digunakan dibersihkan kembali
dan disimpan
ditempatnya
c. Dalam
penyimpanan stok harus
memperhatikan arus perputaran
barang (FIFO),
ketahanan penyimpanan suhu dan mencantumkan
tanggal penerimaan
barang paada dus atau peti.
d. Membuat produk olahan dan
special prize dengan memanfaatkan
produk yang sudah tidak layak pajang tetapi masih
layak makan.
e. Mencatat pemusnahan dan perubahan bentuk
3. Perawatan Daging
Perawatan
daging dapat dilakuakan sebagi berikut;
a. Daging yang
dijual sebaiknya berasal dari rumah potong hewan
yang berizin
resmi sesuai dengan
standar pemotongan dan
sertifikat halal.
b. Produk yang dijual
harus memenuhi standar
kesehatan, tidak
mengandung penyakit,
busuk, tidak beracun, dan
tidak kotor.
c. Daging sapi
dijual sesuai dengan
bentuk yang dikenal
peta
daging, misalnya has dalam, sengkel, dsb
d. Daging
ayam dijual berupa potongan atau utuh
e. Menjual berbagai
jenis lokal maupun
impor dengan berbagai
variasi,
misalnya daging yang
sudah diolah dan diberi bumbu,
daging yang sudah di –slice, dsb.
f. Produk yang
diterima dari supplier
harus memenuhi standar
kualitas supermarket.
g. Produk yang
diterima dari supplier harus segera diproses, baik
untuk distok maupun untuk dipajang.
h. Untuk daging ayam, ikan,dan sosis dapat
dicuci denga aiar dingin
kecuali daging sapi tidak boleh dicuci
4. Perawatan Dairy
Perawatan produk dairy dpat dilakukan sebagai
berikut;
a. Pada saat
memajang ulang atau pengisian,
periksa dengan teliti
tanggal kedaluwarsanya.
b. Perhatikan
kelayakan produk
c. Setiap
produk ada petunjuk harga
d. Untuk produk
cooked food harus
selalu ditutup dengan plastic
wrapping.
e. Dilabel produk
tertera izin Depkesnya seperti
MD, MI, dan SP
5. Perawatan Display Produk secara Umum
Pada display produk harus disesuaikan antara
perawatan dan
penyimpanan barang dagangan sehingga memudahkan
pegawai
untuk hal-hal berikut;
a. Melakukan pengecekan
keadaan dan jumlah persediaan
barang
b. Pemilihan
dan pencarian barang yang diperlukan
c. Pengambilan
barang persediaan
d. Penambahan
penataan barang persediaan
e. Memelihara
barang secara baik
Ada
beberapa cara yang dapat dilakukan untuk merawat barang
dagangan diantaranya seperti berikut;
a. Menyediakan
tempat yang memenuhi syarat
b. Menyediakan
tempat yang sesuai
c. Menyimpan
barang sesuai jenis dan golongannya
d. Memberikan
penerangan yang cukup
e. Mengatur
suhu
f. Menempatkan
petugas khusus
g. Menjaga
kebersihan dan keamanan barang yang disimpan
h. Menempatkan
atau memasang alat untuk keadaan darurat.
i. Membuat
kartu laporan keadaan tempat dan barang dalam jangka
waktu penyimpanan
6. Merawat Keserasian dan Kebersihan Ruangan
a. Mengatur
hiasan dan keserasian ruangan
Hiasan yang akan dipasang hendaknya
disesuaikan seperti;
1. Luas ruangan
2. Warna cat dinding
3. Keadaan ruangan baik interior maupun
eksterior
b. Menjaga kebersihan ruangan
Hal - hal yang
harus diperhatikan dalam
kebersihan ruangan
adalah sebagai
berikut;
1. Meneydiakan tempat pembuangan sampah.
2. Pasanglah
poster atau plang
berupa himbauan tentang
menjaga kebersihan.
3. Apabila
ada konsumen atau pelanggan yang tidak memenuhi
Peraturan
kebersihan, maka berikanlah teguran, tetapi dengan
Cara halus
4. Menugaskan karyawan khusus dalam bidang
kebersihan.
7. Perawatan Counter secara Umum
Perawatn counter yang baik dapat dilakukan dengan cara berikut ini;
a. Lakukan penyemprotan secara rutin agar terhindar dari bau busuk debu, dan pencemaran lainnya seperti
serangga, tikus, dan kecoa
sel;ainitu pada
counter perlu adanya ventilasi yang cukup.
b. Mempunyai saluran pembuangan
yang cukup dan
mudah
dibersihkan.
c. Ruang display, ruang
produksi, dan ruang penyimpanan
secara
rutin dibersihkan
setiap hari dapat
menggunakan detergen dan
desinfektan.
d. Tersedia tempat sampah
e. Lakukan daily
cleaner untuk semua
perlatan dicounter fresh
f. Bersihkan showcase, cool storage dan alat Bantu lainnya sebagai
penghias counter
setiap minggu.
Selain hal-hal
diatas, dalam merawat counter juga harus
memperhatikan hala-hal
sevagai berikut;
a. Perawatan
b. Sanitasi
c. Receiving
d. Transfer dan retur
e. Shrinkage
f. Survey
g. Monthly report
8. Perawatan Stok ( Persedian ) Barang
Prosedur
penanganan stok barang digudang yang harus dilakuakan
adalah;
a. Menentukan golongan barang
b. Menentukan subgolongan barang
c. Menentukan merek atau cap dagang barang
d. Menentukan spesialisasi lain
Cara penyimpanan untuk stok
barang dilakukan dengan cara berikut;
a. Penyimpanan frozen atau beku
b. Penyimpanan di showcase chiller
c. Produk yang sudah beku
dipajang hendaknya dinormalkn dahulu
d. Hindarkan pembekuan kembali
setelah daging beku dilumerkan
H. Merancang
Display Produk Agar Tetap Konsisten terhadap Perencanaan
Penataan
Produk.
Setiap barang fresh yang akan di-display harus
teliti terlebih dahulu,
Agar tidak
terjadi penyimpangan dari standar prosedur perusahaan atau
SOP. Agar
display produk tetap
konsisten terhadap perencanaan
penataan produk, maka
perhatikanlah hal-hal berikut ini;
a. Agar terhindar dari bau busuk, debu, dan pencemaran lainnya,
seperti
serangga, tikus,
dan kecoa maka
lakukanlah penyemprotan secara
rutin pada
display atau counter
dan perlu adanya
ventilasi yang
cukup.
b. Mempunyai saluran pembuangan yang cukup dan
mudah dibersihkan
c. Ruang display, ruang produksi, dan ruang penyimpanan secara
rutin
dibersihkan setiap hari,
dapat menggunakan detergen dan desinfektan
d. Tersedia tempat pembuangan sampah, gunakan plastic sampah untuk
mempermudah.
e. Lakukan daily cleanes untuk semua peralatan discounter fresh
f. Bersihkan showcase, cool storage,dan alat-alat Bantu sebagai
penghias counter setiap minggu
g. Kebersihan counter merupakan hal yang utama karena biasakan
bekerja dimulai dengan
tempat yang bersih.
h. Lakukan pembersihan terhadap rak, nampan, tag harga, dsb
i. Lakukan kebersihan mingguan terhadap showcase, chiller, kisi-kisi
udara, dan kolongan-kolonganya
j. Periksalah suhu showcase 2 sampai dengan 4 derajat Celcius dan
Frozen island 16 sampai 24
derajat Celcius.
k. Periksalah lampu jangan sampai ada yang tidak menyala
I. Menyusun
Display Mengikuti Standar Perusahaan
Untuk
menyusun display
agar sesuai dengan
standar perusahaan
maka Lakukanlah cara sebagai
berikut;
1. Perencanan Pen-display-an
Hal ini dapat dilakukan
dengan cara;
a. memilih segmen , target, dan positioning pasar,
b. memilih jenis dan spesifikasi barang yang akan ditata
c. menata barang sesuai SOP perusahaan
d. Pelabelan
e. mempersiapkan peralatn display
f. pen- display-an
g. melaksanakan kode etik APLI dan
memperhatikan Undang-Undang
No. 8 Tahun
1999 Pasal 7 tentang Perlindungan
Konsumen.
2. Monitor Hasil Pen- display-an
Hal
yang dapat dilakukan dengan cara:
a. evaluasi display produk sesuai perencanaan
b. identifikasi kerusakan atau perubahan pada display produk
c. mengatasi setiap perubahan pada display produk
3. Jagalah Display Agar Tetap
Sesuai Standar Perusahaan dan
Perencanaan
Hal ini dapat dilakukan
dengan cara;
a. merawat display produk agar tetap bersih dan rapi
b. merancang display produk agar tetap konsisten terhadap perencanaan
penataan produk.
c. menyusun display mengikuti standar perusahaan.
J. Sikap
Yang Dibutuhkan dalam Menjaga Display Produk Agar Tetap
Sesuai
dengan Standar Perusahaan dan Perencanaan
Sikap-sikap yang dibutuhkan saat
memonitor penataan produk dijelaskan
sebagai berikut;
1. Cermat
Pelayanan saat
memonitor display produk
haruslah cermat, di
antaranya dengan cara:
a. Identifikasi barang dengan benar
b. Berdiri, duduk, dan gerakan sesuai kebutuhan
c. Lakukan seperti baru pertama kali, dan
d. Berikan perhatian terhadap display produk
2. Telti
Pelayan harys teliti
dalam memonitor penataan produk. Di antarany
dapat dilakuakan dengan
cara;
a. Perhatikan setiap proses yang dilaksanakan
b Amati dengan saksama barang yang telah ditata, dan
c. Periksa barang dan dokumen-dokumen barang
yang ditata apakah telah dipasangkan
3. Bertanggung Jawab
Pelayan harus
bertanggung jawab dalam
memonitor penataan
produk sesuai
dengan tingkat wewenagnya
pada perusahaan
tersebut. Di antaranya
dengan;
a. menampung masukan mengenai penataan dari
supervisor atau kolega
b. disalurkan
pada petugas yang
berwenag diperusahaan, dan
c. meneruskan kembali proses penataan dengan
benar.