22 Juli 2010

PRINSIPBISNIS ISLAM

Islam memandang dunia ini bukan sebagai sesuatu yang hina dan harus dihindari. Tapi Islam mengajarkan agar bisa dimanfaatkan dunia sebagai bekal kehidupan akhirat (al dunya mazra’at al akhirah), Al Qur’an dan Al-Hadits sebagai sumber utama umat Islam banyak memberikan penjelasan tentang bagaimana sikap terbaik yang harus dilakukan dalam kehidupan di dunia ini.

Selain memberikan kebebasan kepada pemeluknya untuk melakukan usaha (bisnis), Islam juga memberikan beberapa prinsip dasar yang menjadi etika normatif yang harus ditaati ketika seorang muslim akan dan sedang menjalankan usaha.

Beberapa prinsip di bawah ini sangat jelas membedakan antara prinsip ekonomi Islam dengan prinsip Kapitalisme dan Sosialisme.

Pertama
Proses mencari rezeki bagi seorang muslim merupakan suatu tugas wajib. Rasullulloh SAW bersabda, “Berusaha untuk mendapatkan penghasilan halal merupakan sebuah kewajiban, di samping tugas-tugas lain yang diwajibkan” (HR. Al-Baihaki). Juga dalam surat At-Taubah ayat 105, “Bekerjalah kamu, maka Allah dan Rasul-Nya serta orang-orang mukmin akan meliat pekerjaanmu”.

Kedua
Rezeki yang kita cari haruslah rizki yang halal. “Allah menghalalkan jual-beli dan mengharamkan riba” (QS. Al-Baqarah: 275). Nabi Muhammad SAW bersabda; “Daging yang tumbuh dari suatu yang haram tidak akan masuk surga, sedangkan neraka lebih sesuai bagi semua daging yang tumbuh dari sesuatu yang haram” (HR. Jabir).

Ketiga
Bersikap jujur dalam menjalankan usaha. Abu Sa’ad meriwayatkan, Rasullulloh SAW bersabda: “Pedagang yang jujur dan dapat dipercaya dakan dmasukkan dalam golongan para nabi, orang-orang jujur dan para syuhada” (HR. Tirmidzi)

Keempat
Semua proses yang dilakukan dalam rangka mencari rezeki haruslah dijadikan sebagai sarana untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT. Sehingga ridha Allah merupakan tujuan utama dari aktivitas bisnis kita. “Apabila telah ditunaikan sembahyang, maka bertebaranlah kamu dimuka bumi dan carilah karunia Allah dan ingatlah Allah sebanyak-banyaknya supaya kamu beruntung” (QS. Al Jumu’ah : 10).

Kelima
Bisnis yang akan dan sedang dijalankan jangan sampai menimbulkan kerusakan lingkungan hidup. Aspek kesinambungan dan keselarasan dengan alam menjadi suatu keharusan. Islam memberikan keistimewaan bagi manusia untuk menjadi khalifah di alam dunia ini, sehingga kita harus bisa mengatur kehidupan ini lebih berkeadilan, terhadap semua mahluk Allah seperti lingkungan hidup. Harus ada perubahan paradigma bahwa seluruh kekayaan alam ini bukan merupakan warisan dari nenek moyang, yang sekehendaknya dihabiskan dengan seenaknya. Harusnya berpikir untuk mengelolanya dengan lebih baik karena anak cucu kita meneruskan kehidupan di muka bumi ini.

Keenam
Persaingan dalam bisnis bukan menjadi persoalan yang tabu, tapi justu persaingan dijadikan sebagai sarana untuk bisa berprestasi secara fair dan sehat (fastabikul al-khayrat). Kalau Allah tidak menghendaki adanya persaingan, maka tentu Allah tidak akan menciptakan kita dalam beragam etnis dan budaya yang berbeda. Adanya persaingan justru harus bisa memacu umat Islam untuk menjadi umat yang terbaik (khairu ummat). Jadikanlah sebagai partner untuk memicu kita agar menjadi manusia-manusia yang kreatif dan terus berinovasi untuk menghasilkan prosuk-prosuk baru.

Ketujuh
Dalam menjalankan bisnis tidak boleh berpuas diri dengan apa yang sudah didapatkan. Islam mendorong pemeluknya untuk menjadi manusia-menusia yang tidak pernah puas dengan apa yang telah dicapai dan selalu haus akan adanya penemuan-penemuan baru. Allah SWT berfirman, “Apabila kamu telah selesai dari suatu urusan, maka kerjakanlah dengan sungguh-sungguh urusan yang lain”. (QS. Al-Insyirah: 7)

Kedelapan
Menyerahkan setiap amanah kepada ahlinya, bukan kepada sembarang orang, sekalipun keluarga sendiri. Rasullulloh SAW bersabda, “Jika suatu urusan diserahkan kepasa (orang) yang bukan ahlinya, tunggulah saat kehancurannya”. Dari hadits ini menunjukkan harus adanya prinsip profesionalisme kerja. Dalam surat An-Nisa ayat 58, Allah SWT berfirman, “Sesungguhnya Allah memerintahkan kepada kamu untuk menyerahkan amanat kepada ahlinya dan jika kamu memutuskan suatu perkara di antara menusia, hendaknya kamu putuskan dengan adil”.

14 Juli 2010

BOBOT PELANGGARAN TATA TERTIB SEKOLAH SMK MUHAMMADIYAH SINGKUT

No JENIS PELANGGARAN POIN
1.KETERLAMBATAN
A. Terlambat masuk ke sekolah lebih dari 10 menit 5
B. Terlambat satu kali 5
C. Terlambat masuk karena izin keluar 3
D. Terlambat masuk karena diberi izin tugas oleh guru 3
E. Izin keluar ketika proses belajar mengajar berlangsung dan tidak
kembali lagi 10
2.KEHADIRAN
A. Siswa tidak masuk karena izin tanpa keterangan (surat) 5
B. Sakit tanpa keterangan 3
C. Tanpa keterangan (alpa) 7
D. Siswa tidak masuk dengan membuat keterangan palsu
(surat dari orang tua/ wali) 20
E. Tidak ikut upacara 5
3. PAKAIAN
A. Memakai seragam tidak rapi 15
B. Tidak memakai seragam sekolah sesuai dengan ketentuan 10
C. Merubah bentuk lokasi sekolah (Papan nama, logo IPM & PRAMUKA) 15
4. KEPRIBADIAN
A. Siswa putri berhias atau memakai perhiasan yang berlebihan 15
B. Siswa putra memakai gelang, anting, cincin dan kalung 20
C. Rambut panjang dan menutup telinga/kerah (bagi siswa putra) 15
D. Mencemarkan nama baik sekolah, guru karyawan, teman dan lingkungan
sekolah 50
E. Tidak dibenarkan membawa alat komunikasi berupa handphone, mp3
dan walkman 25
5. PELANGGARAN TERHADAP KEPALA SEKOLAH, GURU DAN KARYAWAN
A. Disertai ancaman 75
B. Tidak disertai ancaman 65
6. PELANGGARAN ETIKA DI DALAM EVALUASI
A. Mencontek waktu ulangan harian 10
B. Mencontek waktu ulangan semester 20
7. KETERTIBAN
A. Mengotori (mencoret-coret) benda milik sekolah, guru, karyawan, teman
atau lingkungan sekolah 15
B. Merusak atau menghilangkan/mengambil barang sekolah, guru dan teman 20
C. Pertentangan dengan teman di dalam atau di luar kelas 10
D. Membuat keributan/kegaduhan dalam kelas ketika proses belajar
mengajar 15
E. Membawa benda yang tidak ada kaitannya dengan proses belajar mengajar
kecuali dengan izin sekolah 20
F. Tidak melaksanakan tugas PR yang diberikan oleh guru 10
G. Makan makanan ringan/minum di dalam kelas pada saat mengikuti
pelajaran 10
H. Merubah nilai report, memalsukan tanda tangan orang tua/wali, wali kelas
dan kepala sekolah 50
I. Pinjam meminjam alat tulis menulis, buku antar kelas pada saat jam
pelajaran berlangsung 10
J. Keluar kelas pada saat ganti jam pelajaran tanpa seizin guru 5
K. Membuang sampah tidak pada tempatnya 15
8. ROKOK DAN PORNOGRAFI
A. Membawa rokok 50
B. Menghisap rokok di sekolah 75
C. Membawa buku, majalah, dan kaset terlarang 50
D. Memperjualbelikan buku dan kaset terlarang 75
9. SENJATA
A. Membawa senjata tajam tanpa izin dari pihak berwenang 50
B. Memperjualbelikan senjata tajam 50
C. Menggunakan senjata tajam untuk mengancam 75
D. Menggunakan senjata tajam untuk melukai 100
10. NARKOBA
A. Membawa obat dan minuman terlarang 110
B. Mengkonsumsi minuman dan obat terlarang di dalam atau diluar sekolah 120
C. Memperjualbelikan minuman/obat terlarang di dalam atau di luar
sekolah 120
11. PERKELAHIAN
A. Disebabkan oleh sekolah lain 75
B. Antar siswa 70


Keterangan :
1.Apabila ada pelanggaran yang sanksinya belum tercantum dalam sanksi tata tertib
diatas, maka sanksi akan ditentukan kemudian hari
2.Jumlah maksimal angka kredit apabila mencapai nilai lebih dari 120 poin maka yang
bersangkutan TIDAK DAPAT DINAIKKAN/DILULUSKAN.
3.Apabila seorang siswa mencapai poin 150 maka yang bersangkutan DIBERHENTIKAN.
4.Setiap pelanggaran yang terjadi akan mengalami proses peneguran, peringatan dan
sanksi yang telah ditentukan diatas.


Singkut, 25 Agustus 2009

Mengetahui
Kepala Sekolah Waka Kesiswaan




Alip Purnomo, SE. Mapriansyah, S.S
MAJELIS PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH MUHAMMADIYAH
SMK MUHAMMADIYAH SINGKUT
(STATUS TERDAFTAR)
Alamat : Jalan Lintas Sumatera Lrg. KH. A. Dahlan No. 17 Desa Bukit Tigo Singkut
SK.DEPDIKNAS KABUPATEN NO.437.TAHUN 2008 NSS : 30.1.10.10.07.05.001


No JENIS PELANGGARAN POIN
1 KETERLAMBATAN
A Terlambat masuk ke sekolah lebih dari 10 menit 5
B Terlambat satu kali 5
C Terlambat masuk karena izin keluar 3
D Terlambat masuk karena diberi izin tugas oleh guru 3
E Izin keluar ketika proses belajar mengajar berlangsung dan tidak kembali lagi 10
2 KEHADIRAN
A Siswa tidak masuk karena izin tanpa keterangan (surat) 5
B Sakit tanpa keterangan 3
C Tanpa keterangan (alpa) 7
D Siswa tidak masuk dengan membuat keterangan palsu (surat dari orang tua/ wali) 20
E Tidak ikut upacara 5
3 PAKAIAN
A Memakai seragam tidak rapi 15
B Tidak memakai seragam sekolah sesuai dengan ketentuan 10
C Merubah bentuk lokasi sekolah (Papan nama, logo IPM & PRAMUKA) 15
4 KEPRIBADIAN
A Siswa putri berhias atau memakai perhiasan yang berlebihan 15
B Siswa putra memakai gelang, anting, cincin dan kalung 20
C Rambut panjang dan menutup telinga/kerah (bagi siswa putra) 15
D Mencemarkan nama baik sekolah, guru karyawan, teman dan lingkungan sekolah 50
E Tidak dibenarkan membawa alat komunikasi berupa handphone, mp3 dan walkman 25
5 PELANGGARAN TERHADAP KEPALA SEKOLAH, GURU DAN KARYAWAN
A Disertai ancaman 75
B Tidak disertai ancaman 65
6 PELANGGARAN ETIKA DI DALAM EVALUASI
A Mencontek waktu ulangan harian 10
B Mencontek waktu ulangan semester 20
7 KETERTIBAN
A Mengotori (mencoret-coret) benda milik sekolah, guru, karyawan, teman atau lingkungan sekolah 15
B Merusak atau menghilangkan/mengambil barang sekolah, guru dan teman 20
C Pertentangan dengan teman di dalam atau di luar kelas 10
D Membuat keributan/kegaduhan dalam kelas ketika proses belajar mengajar 15
E Membawa benda yang tidak ada kaitannya dengan proses belajar mengajar kecuali dengan izin sekolah 20
F Tidak melaksanakan tugas PR yang diberikan oleh guru 10
G Makan makanan ringan/minum di dalam kelas pada saat mengikuti pelajaran 10
H Merubah nilai report, memalsukan tanda tangan orang tua/wali, wali kelas dan kepala sekolah 50
I Pinjam meminjam alat tulis menulis, buku antar kelas pada saat jam pelajaran berlangsung 10
J Keluar kelas pada saat ganti jam pelajaran tanpa seizin guru 5
K Membuang sampah tidak pada tempatnya 15
8 ROKOK DAN PORNOGRAFI
A Membawa rokok 50
B Menghisap rokok di sekolah 75
C Membawa buku, majalah, dan kaset terlarang 50
D Memperjualbelikan buku dan kaset terlarang 75
9 SENJATA
A Membawa senjata tajam tanpa izin dari pihak berwenang 50
B Memperjualbelikan senjata tajam 50
C Menggunakan senjata tajam untuk mengancam 75
D Menggunakan senjata tajam untuk melukai 100
10 NARKOBA
A Membawa obat dan minuman terlarang 110
B Mengkonsumsi minuman dan obat terlarang di dalam atau diluar sekolah 120
C Memperjualbelikan minuman/obat terlarang di dalam atau di luar sekolah 120
11 PERKELAHIAN
A Disebabkan oleh sekolah lain 75
B Antar siswa 70

Keterangan :
1. Apabila ada pelanggaran yang sanksinya belum tercantum dalam sanksi tata tertib diatas, maka sanksi akan ditentukan kemudian hari
2. Jumlah maksimal angka kredit apabila mencapai nilai lebih dari 120 poin maka yang bersangkutan TIDAK DAPAT DINAIKKAN/DILULUSKAN.
3. Apabila seorang siswa mencapai poin 150 maka yang bersangkutan DIBERHENTIKAN.
4. Setiap pelanggaran yang terjadi akan mengalami proses peneguran, peringatan dan sanksi yang telah ditentukan diatas.


Singkut, 25 Agustus 2009

Mengetahui
Kepala Sekolah Waka Kesiswaan




Alip Purnomo, SE. Mapriansyah, S.S

MAJELIS PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH MUHAMMADIYAH
SMK MUHAMMADIYAH SINGKUT
(STATUS TERDAFTAR)
Alamat : Jalan Lintas Sumatera Lrg. KH. A. Dahlan No. 17 Desa Bukit Tigo Singkut telp.
SK.DEPDIKNAS KABUPATEN NO.437.TAHUN 2008 NSS : 30.1.10.10.07.05.001

BOBOT PELANGGARAN
TATA TERTIB SEKOLAH
SMK MUHAMMADIYAH SINGKUT

No JENIS PELANGGARAN POIN
1 KETERLAMBATAN
A Terlambat masuk ke sekolah lebih dari 10 menit 5
B Terlambat satu kali 5
C Terlambat masuk karena izin keluar 3
D Terlambat masuk karena diberi izin tugas oleh guru 3
E Izin keluar ketika proses belajar mengajar berlangsung dan tidak kembali lagi 10
2 KEHADIRAN
A Siswa tidak masuk karena izin tanpa keterangan (surat) 5
B Sakit tanpa keterangan 3
C Tanpa keterangan (alpa) 7
D Siswa tidak masuk dengan membuat keterangan palsu (surat dari orang tua/ wali) 20
E Tidak ikut upacara 5
3 PAKAIAN
A Memakai seragam tidak rapi 15
B Tidak memakai seragam sekolah sesuai dengan ketentuan 10
C Merubah bentuk lokasi sekolah (Papan nama, logo IPM & PRAMUKA) 15
4 KEPRIBADIAN
A Siswa putri berhias atau memakai perhiasan yang berlebihan 15
B Siswa putra memakai gelang, anting, cincin dan kalung 20
C Rambut panjang dan menutup telinga/kerah (bagi siswa putra) 15
D Mencemarkan nama baik sekolah, guru karyawan, teman dan lingkungan sekolah 50
E Tidak dibenarkan membawa alat komunikasi berupa handphone, mp3 dan walkman 25
5 PELANGGARAN TERHADAP KEPALA SEKOLAH, GURU DAN KARYAWAN
A Disertai ancaman 75
B Tidak disertai ancaman 65
6 PELANGGARAN ETIKA DI DALAM EVALUASI
A Mencontek waktu ulangan harian 10
B Mencontek waktu ulangan semester 20
7 KETERTIBAN
A Mengotori (mencoret-coret) benda milik sekolah, guru, karyawan, teman atau lingkungan sekolah 15
B Merusak atau menghilangkan/mengambil barang sekolah, guru dan teman 20
C Pertentangan dengan teman di dalam atau di luar kelas 10
D Membuat keributan/kegaduhan dalam kelas ketika proses belajar mengajar 15
E Membawa benda yang tidak ada kaitannya dengan proses belajar mengajar kecuali dengan izin sekolah 20
F Tidak melaksanakan tugas PR yang diberikan oleh guru 10
G Makan makanan ringan/minum di dalam kelas pada saat mengikuti pelajaran 10
H Merubah nilai report, memalsukan tanda tangan orang tua/wali, wali kelas dan kepala sekolah 50
I Pinjam meminjam alat tulis menulis, buku antar kelas pada saat jam pelajaran berlangsung 10
J Keluar kelas pada saat ganti jam pelajaran tanpa seizin guru 5
K Membuang sampah tidak pada tempatnya 15
8 ROKOK DAN PORNOGRAFI
A Membawa rokok 50
B Menghisap rokok di sekolah 75
C Membawa buku, majalah, dan kaset terlarang 50
D Memperjualbelikan buku dan kaset terlarang 75
9 SENJATA
A Membawa senjata tajam tanpa izin dari pihak berwenang 50
B Memperjualbelikan senjata tajam 50
C Menggunakan senjata tajam untuk mengancam 75
D Menggunakan senjata tajam untuk melukai 100
10 NARKOBA
A Membawa obat dan minuman terlarang 110
B Mengkonsumsi minuman dan obat terlarang di dalam atau diluar sekolah 120
C Memperjualbelikan minuman/obat terlarang di dalam atau di luar sekolah 120
11 PERKELAHIAN
A Disebabkan oleh sekolah lain 75
B Antar siswa 70

Keterangan :
1. Apabila ada pelanggaran yang sanksinya belum tercantum dalam sanksi tata tertib diatas, maka sanksi akan ditentukan kemudian hari
2. Jumlah maksimal angka kredit apabila mencapai nilai lebih dari 120 poin maka yang bersangkutan TIDAK DAPAT DINAIKKAN/DILULUSKAN.
3. Apabila seorang siswa mencapai poin 150 maka yang bersangkutan DIBERHENTIKAN.
4. Setiap pelanggaran yang terjadi akan mengalami proses peneguran, peringatan dan sanksi yang telah ditentukan diatas.


Singkut, 25 Agustus 2009

Mengetahui
Kepala Sekolah Waka Kesiswaan




Alip Purnomo, SE. Mapriansyah, S.S